SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Dukungan Rakyat Jadi Penentu Pemekaran Kota Kepulauan Lease

Masohi, Sirimaupos.com — Wacana pemekaran Kota Kepulauan Lease  mendapat dukungan dari pimpinan DPRD Maluku Tengah Kace Haurissa saat pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah menetima tim koordinasi Daerah Otonomi Baru. Ketua DPRD menegaskan dukungan lembaga legislatif terhadap pemekaran wilayah ini sangat kuat, namun tetap menekankan sejumlah syarat prinsip yang harus dipenuhi.

Pemekaran Kota Kepulauan Lease telah menjadi aspirasi masyarakat sejak tahun 2006 melalui Konsorsium Lease. Hingga kini, perjuangan itu terus diperjuangkan dengan berbagai langkah politik, termasuk audiensi bersama DPRD Maluku Tengah.

“Dukungan DPRD itu ada, tetapi harus ada dukungan rakyat yang masif. Jangan setengah-setengah, minimal 70 sampai 80 persen dukungan masyarakat harus benar-benar nyata,” kata Ketua DPRD Maluku Tengah Kace Haurissa saat menemui Tim Kordinator DOB Maluku.

Selain dukungan rakyat, aspek administrasi juga menjadi perhatian serius. Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif harus dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

“Kalau administrasi tidak lengkap, maka proses pemekaran bisa terhambat. Jadi semua persyaratan harus dipenuhi tanpa terkecuali,” ujarnya menambahkan.

Dari sisi kelembagaan, DPRD Maluku Tengah menyatakan pemekaran wilayah Lease merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik. Menurut Ketua DPRD, rentang kendali pemerintahan di Maluku Tengah saat ini terlalu luas sehingga sulit menjangkau seluruh masyarakat.

“Dengan adanya pemekaran Kota Kepulauan Lease, rentang kendali bisa dipotong, pelayanan kepada rakyat lebih cepat, dan pembangunan bisa merata,” kata Ketua DPRD.

Sekretaris Konsorsium Lease M Saleh Wattiheluw mengemukakan bahwa koordinasi antara tim pemekaran, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sangat penting dimana Ketua DPRD mengingatkan agar proses komunikasi politik berjalan konsisten demi mempercepat lahirnya persetujuan resmi.

“Konsolidasi harus terus dilakukan. Koordinasi dengan bupati sangat penting, karena keputusan bersama antara DPRD dan Bupati merupakan syarat mutlak,” tegasnya.

Hingga saat ini, pemekaran Kota Kepulauan Lease disebut telah memenuhi syarat wilayah karena berbentuk kota kepulauan dengan empat kecamatan. Artinya, hanya tinggal dua syarat utama yang harus dipenuhi sebelum berkas usulan dibawa ke pemerintah pusat.

“Syarat wilayah sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keputusan persetujuan bersama DPRD dan Bupati serta melengkapi dokumen foto satelit wilayah dari Badan Informasi Geospasial,” jelas Wattiheluw

Masyarakat Lease pun berharap anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) 6, yang meliputi Kepulauan Lease, dapat menunjukkan sikap tegas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Aleg-aleg dari dapil Lease harus ikut merespon sesuai kewenangan mereka. Ini bukan hanya tanggung jawab konsorsium, tapi perjuangan bersama seluruh wakil rakyat,” pinta Watiheluw

Konsorsium Lease yang telah bekerja sejak tahun 2006 dinilai sudah melakukan kerja konsisten, mulai dari pengumpulan aspirasi hingga menyusun dokumen pendukung. Dukungan DPRD dan Bupati diharapkan menjadi pintu terakhir menuju lahirnya Kota Kepulauan Lease.

Dengan begitu, perjuangan panjang masyarakat Lease selama hampir dua dekade berpotensi menemukan momentum pentingnya dalam waktu dekat. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.