SirimauPos
SirimauPos

25 Anggota DPRD Maluku Diduga Terima Gratifikasi Pin Emas

Ambon, Sirimaupos.com – Skandal dugaan gratifikasi kembali mencoreng citra lembaga legislatif di Maluku. Sebanyak 25 anggota DPRD Maluku dilaporkan menerima pemberian pin emas seberat 7 gram dengan total nilai mencapai Rp400 juta dari Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabi’ah Samal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sirimaupos.com, pin emas itu diberikan sebagai bentuk “ucapan terima kasih” sekaligus “investasi politik” agar Samal mendapat restu untuk dilantik menjadi Sekretaris DPRD Maluku definitif.

“Pemberian pin emas itu jelas menyalahi aturan karena ada konflik kepentingan yang kuat. Indikasinya mengarah pada gratifikasi yang dilarang undang-undang,” kata seorang sumber internal DPRD Maluku yang enggan disebutkan namanya.

Pemberian tersebut menimbulkan sorotan publik karena diketahui jabatan Sekwan definitif hanya bisa ditempati oleh pejabat yang telah memenuhi syarat administratif, di antaranya pernah menduduki jabatan madya lebih dari dua tahun dan lulus diklat PIM II. Fakta menunjukkan, syarat itu belum dipenuhi oleh Samal.

“Aturan main sudah jelas. Kalau syarat jabatan belum dipenuhi, tidak boleh dipaksakan apalagi melalui cara-cara yang melanggar hukum,” ujar sumber tersebut.

Baca Juga:  Aksi Damai Tuntut Bela Sofifi Dipecat dari DPRD Buru

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas DPRD Maluku. Jika benar 25 anggota dewan menerima gratifikasi, maka independensi mereka dalam mengawal kepentingan publik patut diragukan.

Gratifikasi bukan sekadar hadiah, melainkan suap terselubung. Ketika pejabat terbiasa menerimanya, maka korupsi akan dianggap lumrah. Inilah akar dari banyak kasus suap politik.

Berdasarkan UU Tipikor Pasal 12B dan 12C, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan merupakan tindak pidana korupsi. Sementara Pasal 16 UU KPK menegaskan, setiap penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Jika gratifikasi itu tidak dilaporkan, konsekuensinya jelas: masuk ranah pidana. Ini yang perlu dipahami oleh pejabat maupun anggota dewan,” jelas sumber itu.

Hingga berita ini diturunkan, Farhatun Rabi’ah Samal belum memberikan klarifikasi resmi. Beberapa anggota DPRD Maluku yang dikonfirmasi pun memilih bungkam atau enggan memberi komentar.

“KPK harus segera turun tangan. Jangan biarkan praktik gratifikasi menjadi budaya politik di Maluku. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi generasi berikutnya,” kata aktivis mahasiswa Maluku, Aditya.

Baca Juga:  Jembatan Ambruk di Banda Saat Penyambutan Paslon Andi-Ema, Ketua DPRD Maluku Nyatakan Duka

Kasus pemberian PIN emas bagi anggota DPRD Maluku ini sudah berlangsung setiap tahun dan harusnya menjadi aset dan atribut tetap sekretariat DPRD Maluku karna dibelanjakan dengan uang negaran

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena nilai gratifikasi yang diberikan terbilang besar, dan melibatkan hampir separuh anggota dewan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik politik transaksional yang sistematis.

“Kita bicara bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas politik. Kalau DPRD sudah terbiasa menerima gratifikasi, bagaimana mereka bisa dipercaya rakyat?,” ungkap Aditya.

Masyarakat Maluku kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk memastikan kasus ini tidak tenggelam seperti kasus-kasus serupa sebelumnya. Transparansi dan akuntabilitas DPRD dipertaruhkan.

Direktur Fasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif, menjelaskan penggunaan pin bagi anggota DPRD tidak diatur dalam Permendagri, tapi pada PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hal ini tertuang secara khusus pada Pasal 9 dan Pasal 12. “Bahwa pin merupakan salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun,” kata Arsan dalam keterangannya.

Baca Juga:  PDIP Maluku "KERDIL" Tanpa Murad Ismail?

Tapi, dalam aturan tidak disebutkan pin DPRD harus terbuat dari emas. Pengganggaran atribut DPRD harus seuai dengan APBD setiap daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 64 a.

“Pasal 64 c batas minimal kapitalisasi aset (contoh Rp 500.000, per jenis barang), maka barang tersebut dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap,” tambah dia.

Apabila setiap tahun ada penganggaran PIN emas bagi anggota DPRD Maluku dimana nilai 1 buah PIN Emas dengan harga Rp 19 juta, maka harusnya tercatat sebagai aset tetap pada sekretariat DPRD Maluku dan bukan milik pribadi anggota DPRD.

KPK diminta memeriksa PLH Sekwan DPRD Maluku atas dugaan pemberian Gratifikasi PIN Emas 7 gram bagi 25 anggota DPRD Maluku serta aset PIN Emas yang bernilai miliyaran rupiah pada periode-periode  sebelumnya. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.