Ambon, SirimauPos – Proses putaran kedua pemilihan calon Rektor Universitas Pattimura Ambon telah menentukan tiga nama calon rektor Universitas Pattimura Ambon setelah dilakukan pemilihan di tingkat senat di Aula lantai dua Gedung Rektorat Universitas Pattimura Ambon, Kamis, (05/10/23).
Rapat Senat luar biasa dalam rangka proses pemilihan putaran kedua pemilihan calon rektor ini, menyisahkan tiga orang calon yang akan memperebutkan suara terbanyak yang akan menduduki tahta kursi Rektor Unpatti untuk periode 5 tahun mendatang.
Dari lima orang calon Rektor yang ikut bersaing pada pemilihan itu, dua calon rektor terjungkal lebih awal, antara lain dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)’ Prof. Dr. Pieter Kakisina, S.Pd. M.Si yang hanya meraih delapan (8) suara dan Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Dr Rolly J Akyuwen harus mengakui keunggulan tiga rekan lainnya dan hanya memperoleh 10 suara dan tidak berhak melaju ke babak tiga besar.
Tiga nama yang berhak mengikuti babak pemilihan berikutnya adalah Prof DR Fredy Lewakabessy memperoleh 22 suara, Prof DR Izaak Wenno, SPd, MPd mendapat 16 suara dan Prof DR Yusuf Madubun mendapat 15 suara.
Babak tiga besar ini nantinya menjadi ajang penentuan dari Departemen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan yang mempunyai 35% hak suara dari total pemilih yang hadir sedangkan dari jumlah 71 Senat atau suara masing-masing anggota senat.
Tiga calon rektor yang akan bersaing menduduki kursi Rektor Universitas Pattimura Ambon ini, dilaksanakan melalui Rapat Senat Universitas Pattimura dalam rangka penyaringan penilaian dan penetapan tiga calon rektor Universitas Pattimura Ambon periode 2023-2027; mereka masing-masing
Ketiga calon rektor ini tinggal mempersiapkan diri untuk proses kelanjutan pemilihan selanjutnya.
Tahapan pemilihan rektor Unpati Ambon adalah sebagai berikut:
Penyaringan Calon
- Tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat.
- Penyampaian visi, misi, dan program kerja di hadapan rapat Senat terbuka serta penilaian
- Penetapan 3 (tiga) calon Pemimpin PTN oleh Senat dalam rapat Senat tertutup.
- Tahap penyaringan dapat dihadiri pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
- Pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud dapat mengajukan pertanyaan kepada bakal calon.
- Dalam hal rapat Senat tertutup, pejabat Kementerian tidak memiliki hak suara.
Pemilihan Calon
- Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Pemimpin
- Menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN
- Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri
Penetapan calon Pemimpin PTN Terpilih Dituangkan dalam Berita Acara.
Penetapan dan Pelantikan
Menteri Menetapkan dan Melantik Calon Pemimpin PTN Terpilih
Ketiganya memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan itu, karena mereka telah ditetapkan dalam sebuah Rapat Senat.
Sementara itu, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prof DR Izaak Wenno dikabarkan memiliki dukungan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan yang memiliki 35 hak suara untuk menentukan siapa yang bakal dipilih sebagai rektor.
Menurut Ketua senat Universitas Pattimura Prof DR Simon Nirahua, SH, M.Hum bahwa tahapan selanjutnya dari pemilihan rektor akan disampaikan ke Kementrian Pendidikan dimana pihak kenentrian memiliki 35% hak suara yang artinya jika dihitung presentase dari jumlah 71 suara dan suara kementrian maka sudah mencapai 50 persen + 1 yang menunjukkan bahwa penentuan siapa yang menjadi rektor dari tiga nama tersebut adalah ditentukan oleh kementrian. (*)