AMBON, SurimauPos— Kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon kembali menjadi pusat gelombang protes besar terkait polemik tambang emas Gunung Botak di Pulau Buru.
Demonstrasi yang berlangsung berturut-turut pada 18 dan 19 Mei 2026 itu digelar oleh gabungan mahasiswa dan masyarakat adat yang menilai pemerintah daerah gagal menyelesaikan persoalan tata kelola pertambangan yang selama ini memicu konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan ekonomi di wilayah adat.
Aksi tersebut dimotori oleh GMKI Ambon bersama Aliansi Mahasiswa Perlawanan Pulau Buru. Massa menuntut Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, segera mencabut izin operasi 10 koperasi pertambangan yang saat ini beraktivitas di kawasan Gunung Botak.
Mereka menilai izin tersebut tidak berpihak kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat sah di wilayah pertambangan emas tersebut.
Selain pencabutan izin, massa aksi juga menuntut agar pengelolaan tambang Gunung Botak dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat adat Pulau Buru. Penutupan tambang tradisional yang dilakukan pemerintah dinilai telah mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil, sementara akses pengelolaan justru diberikan kepada koperasi dan kelompok tertentu yang dianggap memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
“Tambang Gunung Botak adalah ruang hidup masyarakat adat. Negara tidak boleh menyerahkan seluruh pengelolaannya kepada koperasi yang justru mengorbankan rakyat kecil,” kata salah satu koordinator aksi, Beno Patty
Gelombang demonstrasi pertama pada Senin, 18 Mei 2026, berlangsung ricuh setelah massa berorasi selama lebih dari empat jam tanpa mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Situasi memanas ketika peserta aksi mencoba menerobos gerbang kantor gubernur yang dijaga aparat gabungan dari Polresta Ambon, Polsek Sirimau, dan Satpol PP. Saling dorong antara aparat dan demonstran tidak dapat dihindari.
Massa menilai sikap pemerintah yang enggan menemui demonstran merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat adat Pulau Buru.
Kekecewaan itu memicu kemarahan peserta aksi yang menuntut penjelasan langsung terkait dasar hukum penerbitan izin koperasi tambang di kawasan Gunung Botak.
“Empat jam kami berdiri menyampaikan aspirasi, tetapi tidak ada satu pun pejabat yang keluar menemui kami. Ini bentuk ketidakseriusan pemerintah menyelesaikan konflik tambang di Buru,” kata salah satu peserta aksi, Aswat Lesnussa
Aksi lanjutan kembali digelar pada Selasa, 19 Mei 2026. Massa memulai long march dari kawasan Gong Perdamaian Ambon menuju Kantor Gubernur Maluku dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Pantawan SirimauPos saat aksi berlangsung pagar kantor gubernur ditutup total untuk mengantisipasi potensi kericuhan susulan.
Dalam aksi kedua tersebut, mahasiswa mendesak DPRD Provinsi Maluku segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan Gubernur Maluku, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, pihak koperasi pemegang izin, serta perwakilan masyarakat adat Pulau Buru. Mereka menilai persoalan Gunung Botak tidak bisa lagi diselesaikan secara tertutup tanpa keterlibatan publik.
Selain itu, massa juga menuntut transparansi penuh terhadap seluruh dokumen perizinan pertambangan di Gunung Botak, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), daftar penerima izin, mekanisme pengawasan tambang, hingga penggunaan anggaran operasional Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi syarat utama untuk menghentikan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tambang.
“Publik berhak mengetahui siapa yang mendapat izin, bagaimana prosesnya, dan sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat adat. Jangan ada proses yang ditutup-tutupi,” kata Aswat Lesnussa
Penolakan terhadap keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam pengamanan kawasan tambang juga menjadi sorotan utama demonstran. Massa menilai keberadaan aparat bersenjata di area pertambangan berpotensi menciptakan intimidasi terhadap warga sipil dan penambang tradisional, bahkan membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak ulayat mereka.
Konflik tambang emas Gunung Botak sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu persoalan sosial paling kompleks di Maluku. Selain persoalan legalitas tambang rakyat, aktivitas penambangan ilegal dan dugaan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya turut memperburuk situasi di Pulau Buru.
Hingga aksi demonstrasi berakhir, Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa dan masyarakat adat tersebut.(*)










