banner 1080x1921
banner 1080x1921
SirimauPos
SirimauPos

Diduga Sebarkan Hoax, Plt. Direktur RSUD Masohi Dilaporkan ke Polisi

Masohi, Sirimaupos.com– Plt. Direktur RSUD Masohi dr. Hery Siswanto resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Resort Maluku Tengah, Rabu (09 /08/2023) pukul 11.00 WIT oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) dan masyarakat Negeri Amahai dengan pelapor Alter Sopacua.

Dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi Sirimaupos.com, Sopacua menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Plt. Direktur RSUD Masohi pada Senin (07/08/2023) lalu  dimana menurutnya ada beberapa pernyataan dalam konfrensi pers tersebut yang menuduh pihak keluarga maupun masyarakat Amahai telah mengorganisir massa untuk melakukan kegaduhan di RSUD Masohi pada Jumat (04 /8/2023).

“Ya, saya telah melaporkan sdr Plt. Direktur RSUD Masohi ke Polres Maluku Tengah, karena beliau telah menyampaikan informasi Palsu/HOAX kepada masyarakat Maluku Tengah terkait peristiwa meninggalnya saudari kami Alm. Jostina Rumangun/Kasamilale,” katanya.

SirimauPos

Menurut Sopacua dalam konfrensi pers yang disiarkan secara langsung oleh media, Plt Direktur RSUD Masohi telah menyampaikan bahwa pada saat petugas oksigen mau datag tiba-tiba ia dikejar oleh keluarga almarhumah akibat terlambat merespon permintaan oksigen oleh pihak keluarga dan akhirnya dia lari karena takut dipukul, bahkan dia menyampaikan bahwa suami Almarhumah datang membawa massa sebanyak satu mobil yang terorganisir sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Apa yang beliau sampaikan ini tidak benar karena pihak keluarga tidak pernah mengejar apa lagi sampai ingin melakukan pemukulan kepada petugas RSUD, bahkan tidak pernah ada massa yang terorganisir untuk melakukan kegaduhan tetapi yang ada adalah pihak keluarga datang untuk menjemput jenasah almarhumah untuk dibawa pulang ke Amahai,” tandasnya.

Karena itu persoalan pemberitaan yang diduga HOAX ini harus diselesaikan secara hukum sehingga tidak menimbulkan presepsi buruk dari masyarakat Maluku Tengah tentang keluarga dan masyarakat Amahai terkait apa yang telah disampaikan dr. Hery Siswanto tersebut.

“Plt. Direktur RSUD Masohi harus bertanggungjawab dihadapan hukum terkait penyataannya palsu yang disampaikannya, karena secara hukum apa yang disampaikan olehnya secara sadar telah melanggar UU ITE sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (1),”tutup Sopacua. (*)

SirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !