SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Selingkuhi Istri Orang dan Suka Mabuk-Mabukan, Masyarakat Negeri Amet Kec. TNS Minta KPN Amet Diganti

Masohi, SirimauPos – Penjabat Bupati Maluku Tengah Dr Rakib Sahubawa, S.Pi., M.Si diminta untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Amet Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah yaitu “Benfris Karesina” sekaligus mengambil tindakan tegas serta mencopot dan memberhentikan yang bersangkutan dari KPN Amet Kecamatan TNS karena yang bersangkutan diduga berselingkuh dengan istri orang yang merupakan masyarakat salah satu Negeri di Kecamatan Amahai.

Hal ini di ungkapkan sumber terpercaya yang adalah masyarakat negeri Amet Kecamatan TNS yang tidak mau namanya di mediakan.

Menurut sumber kepada media ini melalui telepon selulernya mengatakan kalau KPN Amet tersebut telah melakukan tindakan asusila dan mencoreng nama baik masyarakat dan negeri Amet sehingga yang bersangkutan (Benfris Karesina) tidak lagi layak untuk memimpin negeri Amet, tandasnya.

Sumber mengatakan kalau KPN Amet tersebut telah berselingkuh dengan salah satu wanita yang merupakan istri orang padahal yang bersangkutan (KPN Amet) sudah memiliki istri dan anak, bahkan istrinya saat ini sedang dalam keadaan hamil.

Ya, benar bahwa saudara Benfris sudah melakukan tindakan asusila yaitu berselingkuh dengan salah satu wanita yang merupakan istri orang.

Alih-alih perselingkuhan yang terjadi akibat dari sang suami dari wanita tersebut tidak berada di rumah karena suaminya sementara menjalani hukuman badan di penjara, ucap sumber.

Akibat perselingkuhan tambah sumber bahwa KPN Amet tersebut tinggal berhari-hari di kediaman wanita selingkuhannya dan mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin di negeri Amet dalam penatalayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tegasnya.

Sumber mengatakan kalau perselingkuhan yang dilakukan tersebut telah diketahui oleh keluarga bahkan masyarakat, sehingga pihak keluarga perempuan sudah melakukan pertemuan dengan Benfris Karesina dan keluarga untuk proses penyelesaian secara adat istiadat, namun pihak keluarga dari Benfris menolak untuk menyelesaikan.

Selain berselingkuh, KPN Amet ucap sumber bahwa selalu membuat gaduh di dalam negeri Amet.

Yang bersangkutan Benfris Karesina selalu mengkonsumsi minuman keras berupa sopi dan mengajak masyarakat terutama anak muda untuk mengkonsumsi miras secara bersama-sama, dan juga mengajak masyarakat untuk bermain judi.

Dia (Benfris) kalau sudah mabuk langsung mengajak masyarakat terutama anak-anak muda untuk bermain judi bersama.

Kalau dia tidak memiliki uang untuk konsumsi miras ataupun bermain judi, maka dia langsung pergi ke bendahara negeri atau menyuruh orang ke bendahara negeri untuk meminta uang dari bendahara.

Entah uang yang dimintakan ke bendahara ini uang apa, tapi dapat dipastikan kalau itu mungkin dari dana desa atau alokasi dana desa, terang sumber.

Selain itu, kata sumber bahwa KPN Amet Benfris Karesina juga melakukan pemalsuan tanda tangan mantan Penjabat KPN Amet Hendrik Tanate yang juga merupakan Kepala Biro Hukum Pemda Malteng untuk melakukan proses pencairan DD/ADD tahap satu (1) yang berjalan mulus.

Dia (sumber) menjelaskan kalau proses pemalsuan tanda tangan mantan Pj KPN oleh Benfris Karesina ini di sampaikan oleh mantan Pj KPN Hendrik Tanate kepada masyarakat negeri Amet.

Ya, sesuai penjelasan pak Hendrik kepada masyarakat bahwa Benfris telah memalsukan tanda tangan dirinya untuk mencairkan DD/ADD tahap 1, namun karena pak Hendrik masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Benfris maka pak Hendrik memilih diam dan tidak mau melakukan proses hukum kepada dia (Benfris), jelas sumber membenarkan.

Kendati demikian, tegas sumber bahwa elemen masyarakat negeri Amet Kecamatan TNS saat ini meminta perhatian serius dari Pj Bupati Malteng untuk mencopot dan memberhentikan Benfris Karesina dari jabatannya sebagai KPN Amet dan mengangkat seorang Pj KPN Amet untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta untuk memproses KPN baru di negeri Amet.

Selain itu juga sumber berharap agar aparat penegak hukum baik itu Kepolisian Resort Maluku Tengah maupun Kejaksaan Negeri Maluku Tengah supaya bisa mengusut tuntas penggunaan DD/ADD Negeri Amet Kecamatan TNS oleh Benfris Karesina dan jajarannya, pinta sumber. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *