banner 1080x1921
banner 1080x1921
SirimauPos
SirimauPos

Proyek Mangkrak BI di Ambon Senilai Rp 30 Milyar Kini “Terabaikan” dan Negara Dirugikan

Ambon, Sirimaupos.com – Pihak Bank Indonesia (BI) Ambon kini memilih  mencuci tangan atas mangkraknya pembangunan RBI Tipe Flat II yang akan di jadikan gedung Sementara Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku di Ambon.

Sumber informasi di Bank Indonesia yang dikonfirmasi wartawan Jumat (11/08/2023) di Kantor BI Ambon mengaku bahwa ada proyek yang sementara dikerjakan untuk kantor sementara BI Maluku, namun sumber tersebut membeberkan kalau proyek senilai Rp 30 milyar itu adalah proyek BI pusat dan kantor BI di daerah tidak mengetahui sama sekali.

SirimauPos

Sumber tersebut menyebutkan kalau semua urusan atas proyek tersebut dilakukan oleh kantor pusat termasuk penunjukkan rekanan dan penerbitan bank garansi.

Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan RBI Tipe Flat II yang akan dijadikan gedung sementara BI Maluku kini terbengkalai dan tidak ada aktifitas  di bangunan yang progresnya mencapai 25% itu,  sementara jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sudah selesai akhir Pebruari 2023.

Untuk pekrrjaan tersebut BI Pusat menunjuk PT. Zuty Wijaya Sejati sebagai pelaksana dengan jangka waktu penyelesaian selama 360 hari kalender dan PT. Ariendra Tata Desain sebagai Konsultan Perencana serta PT. Tethagra Adytama sebagai  Konsultan Pengawas.

Site Manager PT. Zuty Wijaya Sejati  Elvis Samallo yang berhasil dikonfirmasi wartawan di lokasi proyek mengaku bahwa proyek tersebut progresnya baru mencapai 25 persen dikarenakan ada perubahan pada desain awal sehingga mengalami keterlambatan.

Dirinya mengemukakan bahwa untuk proyek-proyek Bank Indonesia tidak menggunakan ketentuan dalam Perpres 54 tahun 2012 maupun perpres 17 tahun 2022 dalam proses pelelangan namun menggunakan pedoman khusus dari Bank Indonesia termasuk tidak memcantumkan nilai proyek dalam papan nama proyek.

Dikatakan, hingga saat ini pihaknya belum menandatangani kontrak yang nilainya adalah Rp27 milyar dari nilai pagu sebesar Rp30 milyar. Dirinya membantah kalau nilai proyek tersebut sengaja dikaburkan di papan pengumuman dan hanya ditulis 360 hari kalender.

Proyek yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, tertulis nomor kontrak : 24/134/DPS/P/B Tanggal 1 Maret 2022. Artinya, jika mengacu tenggat waktu (deadline) penyelesaian pekerjaan, maka proyek sudah harus diselesaikan PT. ZWS pada akhir Februari 2023.

Berakhirnya masa kontrak dari PT. ZWS ini tentunya merugikan negara jika pihak BI menyetujui dilakukan adenddum kontrak karena BI harus menghitung denda keterlambatan pekerjaan yang harus disetor ke kas  negara.  Selain itu, BI harus mencairkan jaminan pelaknanaan (Bank Garansi) yang dijaminkan oleh PT. ZWS.

Direktur PT. ZWS dikabarkan telah menghilang dan tidak melanjutkan pekerjaan. Perusahaan jasa konstruksi yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 69 Gang Mendawai RT.001/RW.003 Kelurahan Banair Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kabupaten/Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ini dikabarkan telah bangkrut dan tidak mungkin melanjutkan pekerjaan dimaksud.
Selain mangkrak, upah kerja puluhan pekerja selama lebih kurang enam bulan terakhir diduga dibawa lari manajemen PT. ZWS ke Pontianak, Kalbar.

Selain mangkrak PT. ZWS dikanarkan tidak membayar upah buru selama 4 bulan terakhir sehingga buruh tidak mau melakukan aktifitas dilokasi proyek sebelum hak-hak mereka dibayarkan.

Managemen PT. ZWS terancam dilaporkan atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ambon maupun mengajukan laporan pengaduan ke polisi soal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Selain itu kasus tersebut akan dilaporkan ke KPK karena terindikasi merugikan negara.

Sesuai pantauan tim investigasi Sirimaupos.com di lapangan menunjukkan bahwa aktifitas pekerjaan di lokasi proyek tidak lagi berjalan.  Jumat (11/08/2023) tim Bank Indonesia pusat mendatangi lokasi proyek untuk melakukan opname stok dan inspeksi.  Namun tim yang dipimpin oleh  Kelvin, salah satu  perwakilan BI pusat itu  tidak berhasil diwawancarai wartawan dan meminta media untuk take down soal pemberitaan menyangkut mangkraknya proyek BI di Ambon yang  disinyalir ada “main mata” dengan pihak ketiga yang cenderung merugikan negara miliyaran rupiah. (tim)

SirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !