SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Kasus Narkoba dan Kekerasan Terhadap Anak di Ambon Sangat Tinggi

Ambon, SirimauPos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan kasus narkoba sangat tinggi dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya. Hal ini terlihat dari jumlah Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman atas kasus kekerasan terhadap anak berjumlah 146 orang, kasus kesusilaan 6 orang dan kasus narkoba sebanyak 107 orang.

Sementara kasus lainnya yang cukup tinggi adalah korupsi 58 orang, pembunuhan 33 orang, penganiayaan 23 orang, pencurian 22 orang, maker 3 orang, KDRT 3 orang, Penggelapan 6 orang, Penipuan 1 orang, pornografi 1 orang, Lakalantas 2 orang, Pemerasan 1 orang, Senjata Api 6 orang dan kasus lain-lain 3 orang.

Kepala Lapas Kelas II A Ambon, Mochtar, Bc.IP, S.Ag, MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (07/08/2023) di Ambon mengemukakan bawa kebanyakan penyebab kasus kekerasan terhadap anak dan asusila karena adanya konsumsi minuman keras jenis Sopi.

“Kebanyakan penyebabnya adalah Sopi,” kata Kalapas.
Mochtar mengemukakan, dari jumlah 423 orang napi yang sementara mengikuti binaan di Lapas Kelas II A Ambon, 322 orang yang telah diusulkan untuk mendapatkan resmisi pada HUT RI ke 78.

Jumlah tersebut sementara diusulkan dan sementara menunggu persetujuan dari menteri hokum dan hak asasi manusia. Rencananya pemberian remisi tersebut akan diserahkan kepada napi di kantor gubernur Maluku pada 17 Agustus besok. Napi yang diusulkan remisi tersebut adalah napi yang sudah menjalani masa penahanan di atas 6 bulan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomoe 22 tahun 2022.

Selain remisi diberikan pada Hari Kemerdekaan RI, remisi juga akan diberikan kepada napi di hari-hari raya keagaman yaitu, Lemaran, Natal, Imlek, Waisak, maupun Nyepi.

“Jadi semua hari raya keagamaan kita berikkan remisi sesuai dengan masa tahanan” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *