SirimauPos
SirimauPos

DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kos

AMBON, SIRIMAUPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengambil langkah cepat untuk menata sektor usaha yang kian menjamur di Kota Manise. Melalui Komisi II, DPRD Kota Ambon resmi menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Langkah strategis ini diambil guna menciptakan regulasi yang berkeadilan bagi seluruh pihak terkait.
​Kegiatan krusial yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Ambon ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Mulai dari jajaran Komisi II DPRD, para pelaku usaha rumah kos, lurah, hingga camat se-Kota Ambon. Kehadiran mereka dinilai sangat penting untuk memberikan masukan riil dari kondisi di akar rumput.
​Tidak hanya dari unsur kewilayahan, uji publik ini juga melibatkan instansi teknis Pemerintah Kota Ambon. Tampak hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, serta sejumlah dinas teknis terkait lainnya yang ikut memberikan bobot akademis dan praktis dalam forum tersebut.
​Mengharmoniskan Hak dan Kewajiban
​Fokus utama dalam uji publik ini adalah membedah secara mendalam draf dan isi dari Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kos. Forum ini menjadi ruang diskusi yang dinamis, di mana setiap pasal dikaji agar nantinya mampu menjadi payung hukum yang kokoh. Regulasi ini dirancang agar tidak sepihak, melainkan mengakomodasi kepentingan semua lini.
​Bagi Pemerintah Kota Ambon, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen legalitas yang jelas untuk mengatur tata ruang, retribusi, dan ketertiban kota. Sementara bagi para pemilik kos, aturan ini akan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan roda bisnis mereka tanpa perlu khawatir akan adanya gesekan di kemudian hari.
​Masyarakat sekitar pun tidak luput dari perhatian dalam draf regulasi ini. Dengan adanya aturan yang mengikat, dampak sosial maupun lingkungan dari keberadaan rumah kos—seperti masalah keamanan, ketertiban, hingga pengelolaan sampah—dapat diminimalisasi dengan baik berkat adanya batasan hukum yang jelas.
​Temuan Mengejutkan: Data Lapangan Anomali
​Usai memimpin jalannya rapat yang berlangsung hangat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Tito Laturiuw, memberikan keterangan persnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap berbagai dinamika yang berkembang selama uji publik, terutama terkait validitas data yang diajukan oleh eksekutif.
​”Kami melihat ada urgensi besar untuk melakukan pembahasan lanjutan. Seluruh usul, saran, dan kritik, baik dari pelaku usaha rumah kos maupun perwakilan Pemerintah Kota Ambon, telah kami catat untuk kemudian dirumuskan kembali dalam rapat pansus berikutnya,” ujar Tito Laturiuw kepada awak media.
​Lebih lanjut, Laturiuw membeberkan sebuah fakta mengejutkan yang ditemukan pihak pansus. Berdasarkan dokumen resmi yang disodorkan oleh dinas terkait, jumlah rumah kos yang terdaftar di seluruh wilayah Kota Ambon ternyata hanya menyentuh angka 64 unit saja. Fakta ini dinilai sangat tidak realistis dengan kondisi riil di lapangan.
​Pihak DPRD mensinyalir ada jurang pemisah yang sangat lebar antara data di atas kertas dengan realitas di pemukiman warga. Laturiuw menyebutkan, jika ditinjau secara kasatmata di kawasan-kawasan strategis seperti sekitar kampus atau pusat perkantoran, jumlah rumah kos jauh melampaui angka yang dilaporkan oleh dinas.
​Komitmen Validasi dan Pendataan Ulang
​Sengkarut data ini disinyalir terjadi karena masih banyaknya pelaku usaha rumah kos yang belum terdata secara resmi oleh pemerintah daerah. Banyaknya usaha kos “gelap” atau ilegal ini disayangkan karena berpotensi menghilangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak rumah kos.
​Mengantisipasi hal tersebut, DPRD Kota Ambon mendesak dinas terkait bersama para camat dan lurah untuk segera melakukan koordinasi intensif guna melakukan pendataan ulang. Langkah jemput bola dinilai menjadi solusi terbaik untuk menyisir kembali rumah-rumah kos yang selama ini luput dari pengawasan administrasi.
​Melalui Ranperda yang tengah digodok ini, DPRD Kota Ambon optimis sektor usaha rumah kos nantinya tidak hanya menyumbang pertumbuhan ekonomi bagi warga, tetapi juga tertata secara estetika dan administrasi. Pansus berjanji akan merampungkan regulasi ini secara teliti demi melahirkan Perda yang berkualitas dan berdaya guna panjang bagi Kota Ambon.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !