SirimauPos
SirimauPos

Siswa SMK 7 Ambon Djadikan Sasaran Pungli Oleh Kepsek

AMBON, Sirimaupos.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMK Negeri 7 Ambon. Sejumlah siswa mengaku menjadi sasaran kebijakan kepala sekolah yang mewajibkan pembayaran biaya Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) sebesar Rp525 ribu per siswa.
Kebijakan tersebut memicu protes karena sekolah diketahui menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai lebih dari Rp1 miliar per tahun, serta sumbangan pendidikan sebesar Rp100 ribu per bulan dari setiap siswa. Namun, para siswa mengaku tidak pernah merasakan manfaat anggaran tersebut, khususnya untuk kebutuhan praktik.
Seorang sumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai kebijakan itu tidak melalui mekanisme musyawarah dengan orang tua siswa. Ia menyebut, pemberitahuan pembayaran UKK dilakukan sepihak oleh pihak sekolah.
“Keputusan membayar uang UKK tidak pernah dibicarakan dengan orang tua. Tiba-tiba siswa sudah diberikan undangan untuk menyampaikan kepada orang tua agar membayar Rp525 ribu,” kata sumber tersebut, Selasa (3/3/2026).
Persoalan semakin mengemuka karena siswa mengaku selama dua tahun terakhir tidak pernah difasilitasi bahan praktik. Padahal, sebagai sekolah kejuruan, praktik merupakan bagian inti dari kurikulum pembelajaran.
“Dari kelas 11 sampai kelas 12 kami tidak pernah dapat bahan praktik dari sekolah. Sekarang kami justru diminta bayar lagi untuk UKK. Ini sangat tidak adil,” ujar seorang siswa kelas XII.
Para siswa mempertanyakan penggunaan dana BOS dan sumbangan pendidikan yang selama ini rutin dibayarkan. Mereka menduga anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk menunjang proses belajar mengajar.
“Kalau dana BOS lebih dari Rp1 miliar dan ada sumbangan pendidikan tiap bulan, kenapa kebutuhan praktik tidak pernah ada? Uang itu ke mana?” tegas sumber internal lainnya.
Kondisi ini dinilai memberatkan, mengingat sebagian besar siswa berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Beban tambahan Rp525 ribu menjelang ujian dinilai semakin mempersempit akses pendidikan yang layak.
Tak hanya mengeluh, para siswa menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan pungli dan meminta audit terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
“Kami akan laporkan ke kejaksaan dan kepolisian supaya penggunaan dana BOS dan sumbangan pendidikan diperiksa secara transparan,” kata siswa tersebut.
Secara aturan, dana BOS diperuntukkan bagi operasional sekolah, termasuk penyediaan sarana pembelajaran. Pungutan wajib di sekolah negeri yang membebani siswa tanpa kesepakatan bersama berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah La Uju belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Ambon. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak siswa menjadi tuntutan utama agar praktik pendidikan berjalan sesuai aturan serta tidak menyisakan beban yang tidak semestinya bagi peserta didik.(***)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !