banner 1080x1921
banner 1080x1921
SirimauPos
SirimauPos

Pengusiran Pedagang Asongan di Pelabuhan Yos Sudarso Dibahas di DPRD Maluku

Ambon, Sirimaupos – DPRD Maluku akhirnya membahas persoalan pengusiran terhadap sejumlah pedagang asongan yang berjualan di dalam Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Pembahasan tersebut berlangsung di lantai IV Kantor DPRD Maluku, Selasa (5/09/2023) yang melibatkan Komisi III DPRD Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PT. Pelindo, PT. Pelni, KSOP Kelas I Ambon, Kapolsek Wilayah Pelabuhan, Lantamal dan Marinir.

Dalam rapat tersebut perwakilan pedagang yang hadir menuturkan bahwa mereka diperlakukan tidak adil oleh pihak penyelenggaraan Pelabuhan Yos Sudarso karena tidak membolehkan mereka untuk memasuki areal pelabuhan hingga naik ke kapal.

SirimauPos

Para pedagang mengaku terpaksa melakukan ini, karena mereka kesulitan mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga mereka.

Selain mendengarkan keluhan para pedagang, DPRD meminya penjelasan dari KSOP, Lantamal, Marinir, Pelni dan PT Pelindo untuk menyampaikan penjelasan terkait dengan tugas pokok dan fungsi yang diterapkan sesuai dengan SOP yang diterapkan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Manajer Penunjang Operasi PT Pelindo IV Cabang Ambon Wahyudi mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan Pelindo untuk mengakomodir puluhan pedagang asongan di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku.

“Persoalan pedagang asongan di sana sudah merupakan masalah klasik yang lama terjadi,” kata Wahyudi, di Ambon, Selasa (5/9).

Menurut Wahyudi, sejak lama Pelindo sudah menyiapkan lapak-lapak bagi pedagang asongan di lokasi khusus, dan saat itu ada 36 pedagang asongan, namun seiring berjalannya waktu maka jumlahnya semakin banyak dan ada penambahan sekitar 60-an pedagang asongan.

Sementara itu, DPRD Maluku meminta PT Pelindo IV Cabang Ambon harus mengakomodasi para pedagang asongan yang sudah lama berjualan di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso dengan menyediakan lapak bagi mereka.

Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun yang memimpin Rapat Kerja Komisi III DPRD Maluku dengan mitra terkait menyatakan, lapak itu khusus untuk tempat berusaha atau berjualan ini juga tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal tetap dengan membawa keluarga.

SirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !