SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Soal Dekan FH Unpatti, Hahury Akan Lakukan Perlawanan Hukum Total Terhadap Perusak Almamaternya

Ambon, Sirimaupos.com – Mengomentari pernyataan resmi Hendrik Salmon yang mengatasnamakan Dekan Fakultas Hukum Unpatti, di Sirimaupos.com tanggal 4 Juli 2024, dengan judul “Dekan FH Unpatti Bantah Dirinya Mantan Terpidana Penjara”, Johanis L. Hahury, S.H., M.H., yang akrab disapa Butje, selaku advokat sekaligus Alumnus yang terdaftar pada 1983 sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti dengan NIM: 1368083007, ingin menegaskan sikapnya melindungi dan membela Almamater Bunda Asuh, Fakultas Hukum Unpatti dari para perusak.

Demikian siaran pers dari Kantor Hukum Johanis L. Hahury & Associates Perwakilan Ambon, yang diterima SirimauPos.com. Jumat, (5/7/2024)

Menurut Hahury, selain sebagai penegak hukum, advokat yang juga peneliti, wajib lakukan penelitian hukum menghadapi setiap kasus guna menghasilkan argumentasi hukum, atau yang di Amerika Serikat lebih popular di kalangan advokat dengan sebutan teori kasus. Teori kasus adalah gabungan dari strategi hukum dan/atau non hukum yang dibuat untuk mencapai tujuan dari klien yang ditangani.

Teori kasus juga merupakan argumen dari sisi advokat untuk membela klien berdasarkan bukti dan dasar hukumnya. Bahkan teori kasus juga merupakan blue print dari kegiatan advokasi. Tujuannya adalah, memberitahukan dan mempersuasi hakim atau pun pihak lain. 

Dalam membangun suatu teori kasus, seorang advokat wajib melakukan berbagai tindakan dan tahapan secara terancana dan sistematis untuk dapatkan fakta hukum dan dasar hukumnya. Fakta hukum dapat diperoleh dari mana saja, termasuk dari pengadilan, terkait kasus yang diadvokasi. Cara peroleh data apapun saja, hanya Tuhan, Advokat dan klien yang tahu.

Bahkan dalam situasi tertentu, klien pun tidak perlu tahu prosesnya. Terpenting data itu legal evidence penuhi kualitas sebagai alat bukti. Begitulah profil seorang pengacara HAM (human rights defender) yang dilatih dan dididik oleh lembaga-lembaga HAM Internasional. Sebagai advokat HAM, kami juga paham betul, bagaimana, kapan dan dalam hal apa, serta dengan target apa berbicara dan mempersuasi public dan stake holder melalui berbagai media, sebagaimana dilakukan melalui Sirimaupos.com. 

Jika mencermati jawaban Rektor Unpatti melalui Surat Nomor 2619/UN13/LL/2024, tertanggal 13 Mei 2024, sebagai Advokad HAM yang pernah dilatih nalar dan naluri investigasinya, kami sangat menduga bahwa ada sekelompok orang yang menjadi bagian dari konseptor surat jawaban Rektor Unpatti, yang ernstig vermoeden memuat keterangan palsu, yang akan kami buktikan melalui laporan di Polda Maluku pada waktunya nanti.

Oleh sebab itu, hanya orang bodoh yang membuka “amunisi hukumnya” di media. Media bukan tempat due process of law, tempatnya di peradilan pidana nanti. 

Dengan cara itu kami persuasi Rektor Unpatti, agar waspada terhadap orang dan/atau sekelompok orang dibalik surat jawaban Rektor Unpatti Nomor 2619/UN13/LL/2024, tanggal 13 Mei 2024 itu. Konsep mereka adalah konsep mencederai alias lempar batu sembunyi tangan.

Justru Rektor Unpatti seharusnya berterima kasih pada klien kami Dr. Elsa R. M. Toule, S.H., M.S., dan Jacob Hattu,S.H., M.H., juga saya selaku Advokat mereka, yang dengan itikad baik ingin selamatkan Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd dari benalu dan parasit jahat yang menempel dan membunglon untuk mengambil dan menikmati keuntungan sekaligus menyusahkan Rektor dan memburukan citra Fakultas Hukum.