banner 1080x1921
banner 1080x1921
SirimauPos
SirimauPos

Polres Malteng Usut Laporan Dugaan Penyebaran Hoax oleh Plt. Direktur RSUD Masohi

Masohi, Sirimaupos.com – Polres Maluku Tengah mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan  dugaan penyebaran Berita Palsu (hoax) yang dilakukan Plt. Direktur RSUD Masohi, dr Hery Siswanto.

Hal ini disampaikan oleh pelapor atas nama Alter Sopacua. Sopacua mengatakan laporan pengaduan atas dugaan penyebaran hoax  oleh Plt Direktur RSUD Masohi sudah mulai dilakukan penyelidikan. Dikatakan dirinya telah dipanggil untuk memberikan keterangan atas laporan yang disampaikan.

Dirinya diperiksa pada Senin 21/8/2023 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/167/VIII/2023/Reskrim tertanggal 14/8/2023.

SirimauPos

“Saya sudah diundang oleh Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, pada tanggal, Jumat (18/8/2023) untuk memberikan keterangan sebagai saksi terhadap kasus dugaan menyebarkan berita hoax yang dilakukan oleh Plt. Direktur RSUD Masohi hari ini,” kata Sopacua ketika dikonfirmasi, Senin (21/8/2023)

Bertempat di ruang Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Maluku Tengah, Sopacua yang menjadi Pelapor terhadap kasus ini dan diambil keterangannya oleh Penyidik Pembantu selama kurang lebih dua jam, dimulai pada pukul 12.15 Wit dan berakhir pada pukul 14.15 WIT.

“Saya sudah memberi keterangan kepada Penyidik Pembantu selama kurang lebih dua jam diruang sat Reskrim Polres, sejumlah alat bukti juga sudah saya berikan baik print percakapan maupun video live streaming yang dilakukan Plt. Direktur RSUD Masohi dan video klarifikasi dari pihak keluarga Alm. Jostina Rumangun kepada mereka,” jelas Sopacua.

Masih menurut sopacua, dalam keterangan yang diberikan kepada Penyidik ia menyampaikan pernyataan-pernyataan dari Plt. Direktur RSUD Masohi yang secara sadar telah membohongi publik Maluku Tengah, antara lain pada menit ke 1 detik ke 32 s/d menit ke 2 detik ke 12, dalam video konfresi persnya Plt. Direktur menyampaikan bahwa pada saat petugas Oksigen mau datang, tiba-tiba dia di kejar, karena dia sudah dikejar-kejar, dia lari untuk mencari perlindungan, dia takut, dia panggil security untuk bersama-sama dia ke keluarga pasien.

Selanjutnya Pada menit ke 9 detik ke 54 s/d menit ke 10 detik ke 26, Plt. Direktur kembali menyatakan bahwa pada saat suaminya kecewa, dia langsung keluar bawa massa satu mobil kalau saya tidak salah, jadi saya juga tidak tau itu massa dari mana, apa bisa langsung terorganisir seperti itu.

Beberapa pernyataan Plt. Direktur RSUD Masohi dalam video konfrensi persnya adalah informasi Palsu (Hoax) yang disampaikan, karena saat RDP dengan DPRD Maluku Tengah ia (direktur) sudah mengakuinya dan meminta maaf pada keluarga dan masyarakat amahai, apa yang disampaikan dalam keterangan persnya secara sadar telah melanggar UU ITE sebagaimana tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A UU 19/2016, tandas Sopacua.

Sopacua kemudian mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian Polres Maluku Tengah menyikapi kasus ini, menurutnya apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah benar. Ia berharap persoalan hukum ini bisa secapatnya dituntaskan sehingga dapat menjadi pembelajaran yang berharga bagi Direktur-Direktur RSUD Masohi lainnya dimasa akan datang.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Polres Maluku Tengah, sungguh sesuatu yang sangat luar biasa telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Saya berharap persoalan ini bisa segera tuntas sehingga RSUD Masohi bisa lebih baik dikemudian hari,” harap Sopacua (*)

SirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !