SirimauPos
SirimauPos

Serahkan KUA PPAS Perubahan, Pemkot Ambon Tegaskan Proposal Hibah Tak Lagi Dilayani di Tahun Berjalan

AMBON, SIRIMAU POS — DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).

Agenda utama rapat yakni penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, dan dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Ambon.
Paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dan pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.

DPRD menilai pergantian masa persidangan bukan sekadar agenda administratif, tetapi menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan selama satu tahun sidang.
Dalam sambutannya, Moritz Tamaela mengatakan DPRD Kota Ambon telah menjalankan berbagai agenda strategis selama Masa Persidangan III, mulai dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pengawasan program pembangunan, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.
“Atas nama pimpinan, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen dalam melaksanakan berbagai agenda persidangan,” ujar Moritz.
Menurut Moritz, memasuki masa persidangan berikutnya, pembahasan KUA dan PPAS menjadi salah satu agenda penting yang harus dilakukan secara terukur dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan DPRD. Karena itu, ia meminta dukungan seluruh pihak agar pembahasan dokumen anggaran dapat berjalan lancar.
“Kami meminta dukungan dari semua pihak agar KUA dan PPAS ini dapat dibahas sesuai dengan agenda DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon menyerahkan dokumen rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bodewin mengatakan perubahan APBD diperlukan ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, kondisi darurat maupun keadaan luar biasa.

Penyesuaian tersebut menyangkut target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kembali target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah yang tidak sesuai dengan target dalam APBD tahun berjalan,” jelas Bodewin.

Ia menambahkan, penyusunan kebijakan anggaran juga harus mempertimbangkan dinamika pembangunan yang dihadapi daerah, termasuk perubahan iklim, ketidakpastian ekonomi nasional, pengendalian inflasi serta persoalan distribusi pangan dan energi.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Ambon juga menegaskan kebijakan terkait proposal hibah. Pemerintah daerah tidak lagi melayani proposal hibah yang diajukan untuk dimasukkan dalam anggaran pada tahun berjalan. Kebijakan ini dimaksudkan agar perencanaan dan penganggaran hibah dilakukan sejak awal melalui mekanisme perencanaan daerah dan penganggaran yang telah ditetapkan.

Selain membahas agenda anggaran, Pemkot Ambon turut memberikan apresiasi terhadap Moritz Tamaela atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

Posisi tersebut dinilai menjadi momentum sekaligus ajang nasional untuk memperkuat peran dan eksistensi DPRD Kota Ambon di tingkat nasional.
Di sisi lain, DPRD Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bodewin Wattimena beserta jajaran Pemerintah Kota Ambon atas kerja keras dalam menjalankan pembangunan daerah. Apresiasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat Kota Ambon.

Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, DPRD dan Pemkot Ambon kini dihadapkan pada pekerjaan penting, yakni memastikan pembahasan dokumen KUA dan PPAS berjalan tepat waktu, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu pijakan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan Kota Ambon. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !