AMBON, SirimauPos— Eskalasi politik dan perjuangan administratif pemekaran wilayah di Maluku kembali mendapat dorongan moral dan institusional yang sangat signifikan.
Gereja Protestan Maluku (GPM) secara resmi mengalirkan dukungan penuh terhadap aspirasi masyarakat untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Kepulauan Lease.

Langkah krusial ini ditandai dengan penyerahan rekomendasi tertulis oleh Sekretaris Umum Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM, Pdt. Herman Reinchard Tupan, M.Th., pada Jumat (11/9/2026). Dokumen strategis tersebut diterima langsung oleh pimpinan Konsorsium Pemekaran Kota Kepulauan Lease yang diwakili oleh Sekretaris Konsorsium, M. Saleh Watiheluw, didampingi pengurus konsorsiun Lease yang berlangsung di ruang rapat Sinode GPM di Ambon.
Penyerahan rekomendasi ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen lembaga keagamaan terbesar di Maluku tersebut dalam mengawal aspirasi akar rumput.

Langkah ini berawal dari audiensi yang digagas Tim Konsorsium Lease bersama MPH Sinode GPM pada pertengahan tahun 2025 lalu. Saat itu, konsorsium secara eksplisit memohon dukungan kelembagaan, pertimbangan strategis, serta doa restu dari Sinode GPM guna memuluskan perjuangan pembentukan Kota Kepulauan Lease.
Dukungan dari Sinode GPM semakin memperkokoh fondasi legitimasi kultural dan sosial-keagamaan yang sebelumnya telah melandasi gerakan pemekaran ini. Sebelum GPM menerbitkan surat rekomendasi resmi, arus dukungan telah mengalir deras dari berbagai elemen kunci antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, para Raja dan Saniri Negeri se-Kepulauan Lease, serta jajaran Organisasi Kepemudaan (OKP) dan paguyuban warga Lease di berbagai simpul rantau yaitu Ambon, Jakarta, Maluku Utara, hingga Papua telah melayangkan komitmen serupa.
Konsolidasi dukungan yang kian solid dari lintas agama, adat, dan pemuda ini membuktikan bahwa pembentukan Kota Kepulauan Lease bukan sekadar wacana elite politik lokal, melainkan representasi kehendak kolektif masyarakat di Pulau Saparua, Haruku, dan Nusalaut.
Secara geografis dan sosiologis, pemekaran Kepulauan Lease dari kabupaten induk (Maluku Tengah) dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk memangkas rentang kendali (span of control) pemerintahan.
Aksesibilitas pelayanan publik dan akselerasi pembangunan infrastruktur antar-pulau selama ini kerap terkendala oleh jarak administratif serta kondisi geografi kepulauan.
Progres perjuangan DOB Kota Kepulauan Lease sendiri saat ini telah memasuki tahapan krusial. Tim Konsorsium Lease bersama pemerintah daerah dan wakil rakyat terus mematangkan kajian akademis, pemetaan batas wilayah, serta pemenuhan syarat administratif dasar guna memastikan kelayakan calon daerah baru tersebut.
Meski demikian, perjuangan di tingkat lokal ini masih membentur benteng regulasi di tingkat pusat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pembentukan DOB memerlukan tahapan Daerah Persiapan selama tiga tahun sebelum dapat ditetapkan menjadi daerah otonom penuh.
Namun, kendala utama yang membendung ratusan usulan DOB di seluruh Indonesia hingga kini adalah belum dicabutnya kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat masih menahan keran pemekaran lantaran belum diterbitkannya dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kunci sebagai aturan pelaksana UU No. 23/2014, yakni RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Detada).
Kendati demikian, dengan masuknya usulan Kepulauan Lease dalam peta prioritas daerah kepulauan di Indonesia timur, penyerahan rekomendasi Sinode GPM ini menjadi amunisi politik dan moral yang memperkuat posisi tawar Maluku di meja perundingan Jakarta.(Monty)




