AMBON, SirimauPos – Komisi I DPRD Kota Ambon mulai mendalami dugaan ketidaksesuaian data peserta BPJS Kesehatan yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Ambon.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, para camat, serta kepala pemerintahan negeri, desa, dan kelurahan se-Kota Ambon yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon Senin (27/7)
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa, didampingi pimpinan dan anggota Komisi I, berlangsung cukup alot. Forum tersebut difokuskan untuk mengurai berbagai kejanggalan terkait data penerima manfaat BPJS yang selama ini dibiayai melalui APBD Kota Ambon.
Dalam pembahasan terungkap adanya ketidaksinkronan data antara dokumen APBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga data yang dimiliki BPJS Kesehatan. Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut jumlah kuota penerima, tetapi juga realisasi peserta yang benar-benar memperoleh pelayanan kesehatan.
Komisi I menilai perbedaan data tersebut harus segera diselesaikan karena menyangkut efektivitas penggunaan anggaran daerah. DPRD meminta seluruh instansi terkait melakukan sinkronisasi agar tidak terjadi kesalahan sasaran dalam pemberian jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami meminta BPJS menyajikan data secara lengkap dan rinci, termasuk jumlah peserta yang benar-benar telah memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, perlu ada petugas BPJS yang ditempatkan di rumah sakit agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal,” kata pimpinan Komisi I DPRD Kota Ambon, Set Pormes.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menyampaikan bahwa jumlah masyarakat miskin yang telah difasilitasi Pemerintah Kota Ambon melalui mencapai lebih dari 93 ribu jiwa. Namun angka tersebut berbeda dengan data yang dimiliki BPS, BPJS maupun Disdukcapil sehingga memunculkan pertanyaan mengenai validitas basis data yang digunakan.
“Kami siap melakukan sinkronisasi data penduduk miskin di Kota Ambon. Penetapan penduduk miskin merupakan kewenangan BPS, sehingga kami akan menyesuaikan dengan data resmi yang ditetapkan,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy
Komisi I juga menyoroti alokasi anggaran Pemerintah Kota Ambon yang mencapai sekitar Rp8 miliar setiap tahun untuk membiayai kepesertaan BPJS masyarakat miskin. Di sisi lain, masih ditemukan warga kurang mampu yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka tercatat nonaktif dan baru aktif setelah dilakukan pembayaran.
“Kalau memang ada anggaran sekitar Rp8 miliar setiap tahun, tetapi masyarakat miskin masih banyak yang tidak terlayani karena statusnya nonaktif, maka uang rakyat itu sebenarnya dibayarkan untuk siapa. Jangan sampai orang yang tidak berhak justru menikmati fasilitas bantuan sosial kesehatan, sementara masyarakat miskin yang sesungguhnya tidak memperoleh pelayanan,” kata Set Pormes.
Komisi I menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sekaligus perlindungan hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. DPRD menegaskan bahwa transparansi data menjadi syarat utama agar program jaminan kesehatan tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Ambon akan mengagendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan BPS untuk memperoleh penjelasan mengenai basis data penduduk miskin yang digunakan. Setelah seluruh data dikonsolidasikan, DPRD juga membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pendalaman terhadap tata kelola kepesertaan BPJS yang dibiayai APBD Kota Ambon apabila ditemukan indikasi permasalahan yang lebih luas.(*)










