SirimauPos
SirimauPos

Bukan Jabatan Instan, Begini Jenjang Karier NFL dari Staf hingga Sekretaris DKP Maluku

AMBON, SirimauPos — Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Nalika F. Lewerissa (NFL), akhirnya angkat suara menanggapi narasi miring yang beredar di salah satu akun TikTok.

Unggahan media sosial tersebut menyebutkan bahwa dirinya diangkat oleh gubernur HL sebagai Sekretaris DKP Maluku dan kerap mengintervensi Kepala Dinas, bahkan menudingnya mengambil alih fungsi pimpinan hingga menjadikan Kepala Dinas sekadar sebagai “boneka”.

​NFL menegaskan bahwa rekam jejak karier dan jabatannya telah dibangun jauh sebelum HL menjabat sebagai Gubernur Maluku.
​Perjalanan kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, sebelum kemudian ditempatkan sebagai staf di Dinas Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinan Romelus Far-Far. Tugas tersebut dilakoninya sekitar 10 tahun pada era Gubernur Karel Albert Ralahalu.
​Karier NFL terus menanjak hingga pada masa pemerintahan Gubernur Said Assagaff. Selanjutnya, pada periode lima tahun kepemimpinan Gubernur Murad Ismail, ia telah memenuhi syarat untuk jenjang Eselon III.
​Selama lima tahun kepemimpinan Gubernur Murad Ismail, NFL menjabat sebagai Kepala Bagian Umum. Barulah pada masa kepemimpinan Gubernur HL, ia dipercaya dan diangkat sebagai Sekretariat Dinas.
​Posisi yang diemban NFL saat ini di Dinas Kelautan dan Perikanan bukanlah hal instan yang didapatkan semata-mata karena HL yang merupakan kakak kandungnya menjadi gubernur, lalu diangkat tanpa melalui proses seleksi.

Posisi sebagai orang nomor dua di dinas tersebut merupakan hasil penjenjangan karier bertahap yang telah digeluti lintas masa kepemimpinan tiga Gubernur Maluku selama puluhan tahun secara normatif.
​Dalam pelaksanaan tugas harian, NFL menegaskan selalu bekerja sesuai arahan serta instruksi dari Kepala Dinas.

Ia tidak pernah mengambil alih wewenang pimpinan, kecuali jika mendapatkan penugasan langsung.

Sebagaimana diketahui bahwa struktur dan komposisi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku disusun berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku yang mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah.

Sebagai perangkat daerah tipe A, DKP Provinsi Maluku membagi strukturnya menjadi tingkatan pimpinan, pembantu pimpinan, teknis operasional, unit pelaksana teknis (UPTD), hingga cabang dinas di daerah kepulauan.

​Kepala Dinas (Eselon II.a / Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) memimpin seluruh penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Maluku.
​Sedangkan Sekretariat dipimpin Sekretaris Dinas  Eselon III.a, menyelenggarakan koordinasi perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian, dan tata kelola internal.

Sekretariat membawahi beberapa subbagian (Eselon IV.a / Jabatan Pengawas), antara lain:
​Subbagian Perencanaan dan Program
​Subbagian Keuangan dan Aset
​Subbagian Umum dan Kepegawaian (dahulu bagian/subbagian umum)

Dengan demikian adanya narasi yang menyudutkan tersebut diduga disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak menyukai HL atau lawan politik yang bersangkutan.

Meski demikian, NFL menegaskan tidak ingin terseret ke dalam ranah politik praktis karena jabatan yang dipangkunya adalah jabatan birokrasi, bukan posisi politik.

​Menanggapi “fitnah” yang disebarkan melalui akun TikTok tersebut, NFL memilih untuk menempuh jalur hukum.

Ia menilai unggahan tersebut bukan merupakan produk karya jurnalistik yang memerlukan Hak Jawab atau Hak Koreksi, melainkan narasi “fitnah” yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di balik polemik tersebut terdapat satu pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana sesungguhnya perjalanan karier seorang aparatur sipil negara hingga menduduki jabatan administrator, dan apakah prosesnya dapat ditempatkan dalam kerangka sistem merit?

NFL memberikan penjelasan bahwa jabatan yang kini diembannya bukanlah posisi yang muncul secara tiba-tiba setelah HL menjabat Gubernur Maluku.
Ia menyebut, perjalanan kariernya sebagai ASN telah berlangsung jauh sebelum HL menjadi gubernur.

Dalam struktur birokrasi lama, jabatan kepala bagian pada organisasi perangkat daerah dapat berada pada jenjang eselon III, tergantung struktur organisasi dan kedudukan unit kerja.

Dalam nomenklatur ASN sekarang, jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Dengan demikian, perjalanan yang disampaikan NFL memperlihatkan adanya tahapan dari posisi staf atau pelaksana, kemudian jabatan pengawas, hingga jabatan administrator.
Jalur karier itulah yang menurut NFL menjadi dasar dirinya ketika kemudian dipercaya menduduki posisi Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Secara nomenklatur ASN modern, jabatan Sekretaris Dinas pada umumnya merupakan Jabatan Administrator, sedangkan Kepala Dinas merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Dalam sejumlah struktur organisasi pemerintah daerah, Sekretaris Dinas lazim dipetakan sebagai eselon III.a atau administrator, sementara Kepala Dinas berada pada eselon II.b atau JPT Pratama. Namun, penetapan definitif tetap harus merujuk pada SOTK instansi yang bersangkutan.
Karena itu, penggunaan istilah “orang nomor dua di dinas” harus dipahami dalam konteks struktur organisasi, bukan sebagai posisi yang memiliki kewenangan setara dengan Kepala Dinas.
Sekretaris Dinas mempunyai fungsi manajerial dan administratif yang penting, tetapi kewenangannya tetap dibatasi oleh pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab dalam struktur organisasi perangkat daerah.

Dalam sistem ASN saat ini, persoalan pengangkatan pejabat tidak semata-mata dilihat dari hubungan personal, senioritas, atau kedekatan dengan pejabat politik. Sistem merit menempatkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja dan kebutuhan organisasi sebagai bagian penting dalam manajemen karier ASN.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan penguatan pengawasan sistem merit dan memasukkan pengembangan talenta serta karier sebagai bagian dari Manajemen ASN.

UU tersebut juga menegaskan bahwa Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan sistem merit dalam menjalankan kewenangannya.
Ketentuan mengenai manajemen PNS juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur antara lain pengembangan karier, pengisian jabatan, kompetensi serta persyaratan bagi PNS yang akan menduduki jabatan tertentu.
Regulasi mengatur aspek seperti status sebagai PNS, kualifikasi pendidikan, integritas dan moralitas, pengalaman pada jabatan tertentu, penilaian kinerja, serta kompetensi yang sesuai dengan standar jabatan.

Artinya, lama bekerja dan pengalaman merupakan bagian dari rekam jejak dan salah satu ukuran dalam sistem merit.

Setiap pengangkatan harus dikaitkan dengan persyaratan jabatan, standar kompetensi, kebutuhan organisasi dan mekanisme pengisian yang berlaku.

Sejak akhir 2025, penyelenggaraan sistem merit secara khusus diatur melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Regulasi ini mengatur tahapan penerapan, pengukuran, pengawasan, evaluasi dan pembinaan sistem merit.

Dalam konteks polemik yang berkembang, fakta bahwa NFL memiliki hubungan keluarga dengan HL merupakan bagian dari konteks yang tidak dapat diabaikan.

Namun, hubungan keluarga dengan seorang pejabat politik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah pengangkatan jabatan melanggar sistem merit.

Sebaliknya, untuk menilai apakah suatu pengangkatan telah memenuhi prinsip merit, yang relevan adalah melihat dokumen dan prosesny apakah pejabat memenuhi persyaratan jabatan, bagaimana rekam jejak dan kinerjanya, bagaimana standar kompetensinya, siapa pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan, serta mekanisme pengisian jabatan apa yang digunakan.
Karena itu, rekam jejak NFL sebelum HL menjadi gubernur menjadi bagian penting untuk melihat kronologi kariernya menjadi dasar yang kuat bahwa pengangkatannya telah memenuhi sistem merit.
NFL sendiri menegaskan bahwa kariernya telah berlangsung lintas pemerintahan dan tidak dimulai ketika HL menjadi Gubernur Maluku.
Ia juga menolak apabila perjalanan kariernya dipandang sebagai hasil pengangkatan secara instan karena hubungan keluarga.
Menurutnya, jabatan yang kini diemban merupakan hasil dari proses karier birokrasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

UU ASN 20/2023 menempatkan pengembangan karier, kompetensi dan talenta sebagai bagian dari manajemen ASN.
Karena itu, perjalanan NFL tidak cukup hanya disebut “naik eselon” tetapi yang lebih tepat adalah melihat tahapan jabatan yang pernah diduduki, masa kerja pada masing-masing jabatan, kualifikasi pendidikan, pengalaman, hasil penilaian kinerja, kompetensi dan proses pengangkatannya.
Jika seluruh unsur tersebut terdokumentasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap periode pengangkatan, maka perjalanan karier tersebut dapat dibaca sebagai proses pengembangan karier ASN.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam pengangkatan, ukuran pembuktiannya juga harus dikembalikan kepada dokumen dan mekanisme kepegawaian, bukan semata-mata pada hubungan keluarga ataupun narasi di media sosial.

NFL menilai narasi yang beredar melalui akun TikTok tersebut telah menyudutkan dirinya dan mengarah pada tudingan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta perjalanan kariernya.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai jabatan NFL tidak cukup berhenti pada tudingan “intervensi” ataupun bantahan mengenai hubungan keluarga.
Pertanyaan yang lebih objektif adalah apakah seluruh proses perjalanan dan pengangkatannya memenuhi persyaratan jabatan serta prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam regulasi ASN?
Jawaban atas pertanyaan itu semestinya dapat diuji melalui dokumen kepegawaian, standar kompetensi jabatan, rekam kinerja dan mekanisme pengangkatan yang digunakan.
Dengan pendekatan tersebut, polemik mengenai posisi NFL dapat ditempatkan pada ukuran yang lebih objektif bukan siapa yang memiliki hubungan dengan siapa, melainkan bagaimana proses karier dan pengangkatan itu dilakukan sesuai aturan.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !