banner 1080x1921
banner 1080x1921

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Nenek Insun Sangaji Berusia 64 Tahun Diduga Sudah Pikun Tapi Masih Jabat Kadis Dikbud, Ribuan Guru Mengeluh Karena Gagal Naik Pangkat

Ambon Sirimaupos.com – Ribuan Guru SMA dan SMK di Maluku mengeluhkan kegagalan dalam kenaikan pangkat akibat kesalahan  dan ketidakmampuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menghitung angka kredit dan bobot penilaian dalam prosedur kenaikan pangkat yang diusulkan ke Pemetintah Pusat. Padahal Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 telah mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional dimana peraturan ini berisi kriteria penilaian, bobot penilaian, nilai minimal, prosedur pengajuan usulan, dan kelengkapan administrasi untuk kenaikan pangkat ASN yang harus dipedomani. Adanya penolakan kenaikan pangkat ribuan guru SMA dan SMK di Maluku dari tahun 2021 hingga tahun 2024 ini dikarenakan kesalahan perhitungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Informasi yang diperoleh dari internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku kalau penolakan usulan kenaikan pangkat dari ribuan guru SMA dan SMK ini akibat kelalaian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji karena menunjuk orang yang salah dan tidak profesional pada jabatan strategis yang mengurus nasib ribuan guru itu “Insun Sangadji bukan saja dinilai gagal tetapi tidak memahami peraturan dan prosedur usulan kenaikan pangkat ASN sehingga membuat kesalahan fatal yang menyebabkan guru-guru sangat dirugikan hak-haknya,” keluh salah satu guru kepada Sirimaupos.com di Ambon, Senin (7/10) Menurutnya, lnsun Sangadji bukan saja merugikan ribuan guru di Maluku tetapi telah menghambat kemajuan pendidikan di Maluku selama menjabat sebagai kepala dinas. Dia menilai bahwa Insun Sangadji bukan tidak sanggup menjadi Kepala Dinas tetapi karena usia yang sudah 64 tahun membuat sang kadis ini sudah tidak energi, lambat dalam berfikir dan sudah tidak layak dipertahankan lagi karena sudah harus pensiun. Jika tidak segera diganti maka dikuatirkan Insun Sangadji akan melakukan kesalahan-kesalahan yang lebih fatal lagi karena ini menyangkut nasib banyak dan masa depan sumber daya manusia di Maluku. “Terlalu banyak kesalahan yang menabrak aturan telah dilakukan oleh Insun Sangadji sehingga merugikan para guru, ASN maupun dunia pendidikan di Maluku,” sebutnya. Dirinya meminta Pj Gubernur Maluku untuk segera mencopot Insun Sangadji dari jabatan kepala dinas sehingga tidak membuat persoalan yang lebih besar lagi di kemudian hari. Apalagi Insun Sangadji bukan menjabat sebagai kepala dinas difinitif tetapi hanya PLT dan sudah 5 tahun mejabat PLT sehingga ada kewenangan Pj Gubernur Maluku untuk mengisi kekosingan jabatan tersebut dengan ASN yang memenuhi syarat dan dinilai mampu. Drinya juga meminta Rektor Unpatti untuk segera menyurati gubernur Maluku agar mengembalikan Insun Sangadji sebagai tenaga pengajar di kampus pertanian Universitas Pattimura karena banyak membuat masalah yang bisa mencoreng nama baik dosen Unpatti. Menurut dia, dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian. “Jadi tidak boleh lebih dari tiga bulan. Lah ini, sudah hampir lima tahun, tapi tidak diganti-ganti. Pemerintahan model apa ini? Aturan Kepala BKN ditabrak, lalu ibu Insun ini menjalankan kerja Kadis pakai aturan yang mana,” kata dia (*)

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !