SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Bawaslu dan Pj Gubernur Maluku Diminta Tindak Tegas Husein Karena Tidak Netral dan Lakukan Kampanye Terselubung

Ambon, Sirimaupos.com- Penjabat Gubernur Maluku dan BAWASLU  diminta mengusut dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada dan jika terbukti harus ditindak tegas.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun sebagaimana dilansir dari  sentratimur.com Sabtu (5/10/2024).

Menurutnya Bawaslu diberikan perangkat hukum yang harus digunakan untuk memastikan tidak ada ASN yang terlibat politik praktis sebagaimana diberitakan media akhir-akhir ini.

ASN memiliki hak politik tetapi dilarang menggunakan jabatan untuk memobilisasi pemilih memenangkan Paslon gubernur-wagub tertentu di Pilgub Maluku.

Benhur mengingatkan ASN memberikan pendidikan politik kepada Masyarakat, sebab Pilkada menentukan nasib Maluku lima tahun ke depan. “ASN memiliki tanggung jawab menjaga wibawa pemerintah, maka jangan ada yang terlibat dalam kepentingan politik sesaat.

Dia berharap jajaran Bawaslu aktif mengawasi ASN agar tidak terindikasi terlibat politik praktis, dukung mendukung di Pilkada, namun sebaliknya memilih dengan hati nurani.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait sejumlah pimpinan OPD dan ASN yang diduga berpihak mendukung paslon tertentu di Pilkada Maluku.

Penilaian akan dilakukan dengan menghubungkan fakta-fakta hasil penelusuran, merujuk pada undang-undang yang mengatur soal itu. “Kita tidak melakukan klarifikasi sebenarnya, hanya memastikan fakta bahwa kejadian sebagaimana yang dipublikasi di media. Ada mekanisme penelusuran baku yang dipedomani oleh Bawasllu.

Setelah penelusuran akan dilakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan.  “Jika ada, karena itu dugaannya adalah pelanggaran netralitas ASN maka akan diteruskan ke BKN  katanya.

Subair mengatakan, Koordinator Divisi Penindakan Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman telah melakukan penelusuran terkait dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku, Husein.

Pjs Bupati Buru Selatan ini melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK di salah satu rumah makan di kawasan Wayame, Ambon, beberapa waktu lalu. “Tim penelusuran Bawaslu Maluku telah mendatangi kepala sekolah yang hadir dalam pertemuan itu dan dimintai klarifikasi,” ujar Subair.

Sebelumnya diberitakan, dalam pertemuan bersama sejumlah kepala sekolah dan guru, Husein menggalang dukungan untuk pasangan nomor urut 2, Murad Ismail dan Michael Wattimena di Pilgub Maluku 2024.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku itu menggelar pertemuan dengan kepala sekolah (Kepsek) SMA Siwalima, Kepsek SMA 11, Kepsek SMA 13, Kepsek SMK 2 dan Kepsek SMK Negeri 7 Ambon.

Selain Husein, tiga pimpinan OPD Pemprov Maluku terindikasi menunjukkan keberpihakanya kepada pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena.

Mereka turut campur atau cawe-cawe mendukung paslon yang identik dengan sebutan 2M yang merupakan akronim nama awal Murad dan Michael. Keterlibatan tiga pejabat eselon II Pemprov Maluku itu terungkap menjelang pendaftaran paslon Murad-Michael di KPU Maluku, Rabu (28/8/2024)

Politisi senior PDIP Yopi Papilaya berpendapat bahwa tindakan ASN yang berpihak untuk mendukung salah satu Paslon dalam Pemilukada harus dilaporkan ke polisi maupun Bawaslu.

Dikatakan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengusut pelanggaran Pemilu sementara polisi memiliki kewenngan untuk pelanggaran secara pidana Pemilu.

Mantan Walikota Ambon 2 periode ini mengemukakan, jika cukup bukti untuk dilaporkan, maka ASN yang terlibat dalam politik harus mendapat sanksi diberhentikan dari jabatan maupun diberhentikan dari ASN.

Kasus Kepala Dinas PPPA Maluku, Husein yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Buru Selatan harus diusut secara tuntas dan dilaporkan secara pidana serta harus mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan maupun dipecat dari ASN (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *