SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos SirimauPos

Klarifikasi Camat Taniwel Atas Penyebaran Isu Pencemaran Nama Baik

Ambon, SirimauPos – Camat Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi MalukuĀ  Royke M. Madobaafu akhirnya angkat bicara soal dugaan pencemaran nama baik yang digemborkan oleh sekelompok masyarakat Desa Pasinalu Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat yang dinilai mencemarkan nama baik dirinya.

Kepada media di Ambon, Minggu 30/07/2023 Madobaafu menjelaskan bahwa ada sekelompok masyarakat di Desa Pasinalu yang sengaja menyebarkan informasi dan berita hoax seakan-akan dirinya melakukan perbuatan asusila dengan salah satu anak di desa tersebut.

Dikisahkan, awalnya kelompok ini sengaja menyebarkan isu bahwa dirinya dengan salah satu remaja berinisial (A) memiliki hubungan terlarang dan telah berbuat hal-hal yang menjurus ke perbuatan asusila.

SirimauPos

Menurutnya, peristiwa sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu dimana gara-gara gosip tersebut dirinya bermaksud melaporkan orang tersebut ke pihak yang berwajib. Namun karena adanya permohonan untuk diselesaikan secara kekeluargaan maka pihaknya bersama dengan pihak keluarga A bersama pemerintah negeri telah menyelesaikannya dengan jalan musyawarah dimana A dan keluarga telah minta maaf kepada dirinya dan telah menandatangani berita acara penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global dalam Sidang WIPO ke-64

Belakangan baru diketahui ada laporan polisi yang disampaikan ke Polda Maluku terkait masalah tersebut dimana dilaporkan oleh salah satu aktor berinisial (O) yang mengaku sebagai Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak dan oknum (S) yang mengaku sebagai keluarga korban.

Kendati belum dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai pihak terlapor, namun dirinya mengaku sudah mendapat informasi dari salah satu pegawai Kecamatan Taniwel karena sudah dipanggil sebagai saksi.

Padahal, pihak orang tua dari A telah melampirkan S dan O kepada poles SBB terkait dugaan pencurian anak. Laporan tersebut ditandatangani oleh orang tua dari A yang mengaku bahwa A telah dibawa ke suatu tempat oleh O dan S tanpa ijin orang tua.

Baca Juga:  Terindikasi Korupsi, Kadis Pendidikan Insun Sangaji Bakal Dilapor Pidana

Sementara, O dan S hingga saat ini masih menyembunyikan keberadaan A di Ambon dengan alasan dikarantina untuk melindungi saksi.

Dirinya menuturkan peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah dirinya pernah mengajak A untuk bepergian bersama dengan mobil. Namun perjalanan dari Taniwel menuju Piru dan kembali ke Taniwel saat itu bukan cuma dirinya bersana A, tetapi juga diikuti oleh supir kantor camat dan juga keluarga lainnya. Dengan adanya keikutsertaan A dalam perjalanan tersebut, dirinya kemudian difitnah oleh kelompok yang diduga lawan politik ayahnya di DPRD Kab SBB.

Dirinya mengaku setelah mendengar adanya laporan tersebut akhirnya berkomunikasi dengan kuasa hukum dan melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan laporan palsu yang dilakukan oleh terlapor A dan O.

Baca Juga:  Gawat, 265 Kali Teror Bom di Negeri Kariu, tak Digubris Polres Ambon

Laporan polisi tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum dirinya di Polres SBB pekan kemarin. (SP03)