SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Saling Klaim Kepemilikan Lahan, Proyek SUTT-141-T-172 PT. PLN UPP Kriting Ambon Terancam Gagal.

Namlea, SirimauPos – Pembangunan Proyek SUTT-141 hingga T-172 oleh PT PLN UPP Kriting Ambon yang sementara berlangsung di Desa Madanmohe dan Desa Ukalahin Kecamatan Lolong Guba Labupaten Buru terancam gagal.

Hal itu diakibatkan adanya saling klaim kepemilikan lahan dari masyarakat setempat yaitu marga Latbual dengan marga Latuwael. Kedua marga tersebut mengklaim sebafai pemilik lahan yang sah atas lahan mata air sungai moyang Wahedan yang saat ini telah dibangun SUTT-141 hingga T-172 oleh pihak PT.PLN UPP Kriting Ambon.

Keluarga Latuwael pada Sabtu, (22/7/2023) mengancam akan melakukan sasi sehingga pembangunan tiang suttec terancam gagal.

Tim Sirimaupos.com di lapangan melaporkan bahwa pembangunan ratusan tiang Suttec dilahan Mata Air Sungai Moyang Wahedan disasi adat oleh Keluarga besar Latuwael. Aksi sasi adat ini dilakukan dengan alasan bahwa lahan mereka diduga telah dirampas oleh Marga Latbual melalui Haris Latbual selaku bapak Soa.

Eky Latuwael yang berhasil dihubungi melalui saluran telepon seluler di Buru, Rabu (19/07/223) membenarkan bahwa beberapa hari kemarin keluarga besar Latuwael turun ke lahan Mata air sungai moyang Wahedan yang diatas lahan tersebut telah dibangun Tiang SUTT dan melakukan pemalangan berupa sasi adat yang sebelumnya lahan tersebut telah diklaim milik marga Latbual melalui Bapak Soa Haris Latbual.

“Kami keluarga Besar Latuwael tidak melakukan sasi adat di rumah rumah warga warga, tanaman warga maupun kebun warga seperti yang dituduhkan walaupun tanah disitu milik keluarga kami. Saya dipaksa dengan suara keras oleh orang tidak kenal untuk berbaikan sama Haris Latbual dengan cara mengambil tangan saya tetapi saya, menolak.

kejadian ini bersamaan dengan diadakan pertemuan di polsek Waeapo bersama kelompok Haris Latbual,anggota Koramil Mako, pihak perusahaan.dan camat Lolong Guba,” tegasnya.

Menurutnya, sampai kapanpun pihaknya tidak akan berbaik dengan Haris Latbual kecuali ada pengakuan permintaan maaf dari Haris.

Senada dengan itu Senget Kutbesi Mansuar Wael mengaku bahwa pihaknya berulang kali mencoba konfirmasi dengan Haris namun tidak direspons dengan baik bahkan pihaknya sudah mendatangi tetapi selalu dibindari oleh Haris selaku bapak soa marga Latuwael.

“Bila mereka (Latbual-red) bersedia mari kita duduk berbicara selaku sesama orang adat guna masing-masing mencaritakan asal usul dan menjelaskan batas batas tentang lahan mata air sungai Moyang Wahedan. Jangan asal klaim,” harap Mansuar Wael.

Mansyur juga menyoroti tindakan camat Long Guba yang diduga terlibat dengan dibangunnya tiang suttec di lahan yang sebelumnya diklaim milik Haris Latbual bersama warganya.

Mansuar selaku Soa Kutbesi mendatangi Ali Wael selaku Kapsodin yang memiliki kapasitas hak adat di dataran tinggi Waeapo dengan maksud agar sengketa lahan secepatnya bisa diselesaikan.

Dirinya juga meminta bantuan anggota polsek setempat untuk menyampaikan pesan dari dirinya Selaku Senget dan Kapsodin Untuk kapolsek kembali mediasi masalah antara Latbual dan Latuwael agar duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa tindakan sasi adat keluarga besar Latuwael yang dipimpin Bapak adat Skakut Latuwael yang akrab disapa Redis Latuwael dilahan Mata air Sungai Moyang Wahedan sebagai tindakan nyata bahwa lahan tersebut milik marga Latuwael bukan seperti yang diklaim oleh Haris.

Sementara itu, Haris Latbual sewaktu dikonfirmasi melalui WhatsApp Rabu, (19/7/2023) namun hingga berita ini ditayangkan Haris Latbual belum meresponnya.

Sementara itu, Camat kecamatan Lolong Guba, dikonfirmasi melalui sambungan telpon Seluler pada, Jumat, 21/7/2023 dalam keterangannya mengakui hadir dikantor Polsek Waeapo saat dilangsungkan pertemuan kedua kelompok adat yang bersengketa. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa pembangunan tiang SUTT dibangun diatas lahan yang saling dklaim oleh kedua kelompok adat saat ini.

Dikatakan, dirinya pernah terlibat di acara sosialisasi yang dilakukan pihak perusahaan kala itu jauh hasi sebelum dibangunnya tiang SUTT.

Sang Camat kuatir bila ia jelaskan nanti tidak sesuai dengan yang diharapkan kecuali ikut bersamanya kepihak perusahaan.

Tetapi dirinya mengakui, pernah ikut acara Sosialisasi yang diselenggarakan oleh pihak perusahaan sebelum dibangunnya tiang tiang SUTT itu. Lebih luas dijelaskan sosialisasi bukan saja dilakukan dikecamatan Lolong Guba namun dimana tiang tiang SUTT melintasi ditempat mana saja termasuk di Kabupaten Buru Selatan, Namrole bahkan Maluku. Jelas,”Camat Lolong Guba. (Tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *