Ambon, SirimauPos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menerima dan menyetujui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur Maluku atas pelaksanaan APBD Maluku Tahun Anggaran 2022 dan menetapkannya sebagai Perda.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun 2022 yang berlangsung Kamis (03/08/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Maluku.
Kendati harus molor selama 1 jam dari waktu yang diagendakan, namun Rapat Paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Maluku terhadap LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 itu dapat berlamgsung.
Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Drs Barnabas Orno dan seluruh SKPD lingkup Pemda Maluku, Forkopimda dan 22 Anggota DPRD serta 4 pimpinan dewan.
Sebelumnya Satuan Kerja Perengkat Daerah (SKPD) Provinsi Maluku hadir dalam ruang rapat 30 menit sebelum jadwal rapat.
Para pimpinan SKPD sabar menunggu hingga lebih dari satu jam baru rapat dimulai.
Rapat Paripurna DPRD Maluku tersebut telah memberikan putusan politik DPRD jntuk menerima LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 sebagai Perda dengan terlebih dahulu mendengarkan pendapat akhir fraksi- fraksi di DPRD Maluku.
Ada 2 Fraksi yang menolak LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 untuk ditetapkan sebagai Perda. Dua fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP, sementara Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Pembangunan Bangsa, Fraksi Hanura, Fraksi Perindo Amanat Berkarya dan Fraksi Gerindra menerima LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 dengan berbagai catatan kritis kepada Pemda Maluku untuk meningkatkan kinerja di tahun-tahun yang akan datang.
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, pimpinan DPRD Maluku meminta persetujuan DPRD untuk mengesahkan LPJ Gubernur Maluku sebagai Perda dengan terlebih dahulu meminta Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Wattimena membacakan Keputusan DPRD Maluku tentang penetapam Ranperda tentang LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 untuk ditetapkan sebagai Perda. (*)