Ambon, Sirimaupos.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji bakal dilapor pidana karena disinyalir menyalagunakan kewenangannya untuk memperkaya diri alias korupsi.
Insun Sangadji telah dipanggil berulang kali di DPRD Maluku untuk dimintai penjelasan terkait berbagai proyek yang dikelola oleh dirinya sendiri bersama adiknya sebagai kontraktor, namun dirinya tidak mau hadir.
Menyikapi sang kadis yang dinilai bandel itu, DPRD Maluku sebagai representasi Masyarakat, segera menyurati aparat penegak hukum.
Langkah itu ditempuh DPRD Provinsi Maluku menyusul *Temuan BPK RI perwakilan Maluku soal adanya tindakan ketidakpatuhan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Langkah ini tentu akan ditempuh, apabila Dinas Pendidikan yang dipimpin oleh Insum Sangadji itu, mengabaikan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.
“Saya ingatkan bahwa Saya akan membuat laporan resmi, “Tegas Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun usai menerima kunjungan kehormatan tim Pansus LKPJ DPRD Sumatera Utara di gedung DPRD Maluku Senin (13/05/24).
Sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Maluku telah menemukan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume paket pekerjaan proyek yang ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Temuan itu terungkap dalam laporan Kepala BPK Maluku, Hery Purwanto saat menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang sidang Paripurna DPRD Maluku, belum lama ini
“Saya minta Pejabat Gubernur Maluku untuk memperhatikan sungguh catatannya itu, dan kita tindak lanjuti secara bersama-sama karena dinas pendidikan itu ada kelebihan pembayaran dan itu sudah di tampilkan oleh BPK,” kata Watubun.
Disinyalir, ada berbagai pelaksanaan pekerjaan proyek dan kegiatan yang amburadul dilapangan, bahkan juga sudah jadi temuan komisi sebagaimana di sampaikan komisi karena akan menyurati pihak yang berwewenang.
Menurutnya, Kepala dinas pendidikan ini sudah berulang kali dipanggil dan sudah undang, namun tidak mengindahkan panggilan dari DPRD dalam hal ini komisi IV DPRD Maluku.
“Jadi berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan BPK Maluku itu kita akan tetap tindaklanjuti ke pihak yang berwewenang yakni aparat penegak hukum,” tegas Watubun. (*)