banner 1080x1921
banner 1080x1921

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

SK PAW Anggota DPRD Kota Ambon dan MBD Dari PKP Ternyata “Ilegal”

Ambon, Sirimaupos.com –  Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Maluku Meilani Lenda Noya menilai pimpinan DPRD Kota Ambon  terlalu jauh mencampuri urusan internal PKP terkait dengan pengusulan PAW dua anggota DPRD Kota Ambon yakni Juliana Pattipeilohy dan Yacob Usmany.

Pasalnya, pimpinan DPRD Kota Ambon, telah melakukan pengecekan ke Jakarta, terkait dengan keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP menyusul  adanya surat masuk dari Dewan Pimpinan Kota (DPK) Ambon PKP, untuk melakukan  Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Ambon, dari PKP itu karena telah pindah ke partai lain, setelah PKP dinyatakan tidak lolos untuk ikut dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, langkah  pimpinan DPRD Kota Ambon ini dianggap kebablasan, lantaran yang ditemui hanyalah kubu Yusuf Solichin, yang sebelumnya telah dipecat  sebagai Ketua Umum (Ketum) PKP lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta. Dirinya meminta agar Pimpinan DPRD Kota Ambon  menunda proses PAW yang diajukan tersebut lantaran dinilai ilegal dan inprosedural.
“Kami minta juga agar Ketua DPRD Kota Ambon, dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), untuk menunda paripurna sambil menunggu SK Kemenkumham, terkait legitimasi PKP,” tegas Ketua DPP PKP Maluku hasil Munaslub, Meilani Lenda Noya  Sirimaupos.com, Minggu (4/6/2023).
Menurutnya, kegagalan Ketum PKP Yusuf Solichin,  mengantarkan PKP masuk sebagai partai peserta pemilu 2024 membuat kader partai tersebut bersepakat, untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan lewat Munaslub pada bulan Februari 2023 lalu.
Namun sayangnya, Yusuf Solichin yang adalah Ketum PKP saat itu tidak hadir, untuk mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di PKP selama 2 tahun.
“Sesuai AD/ART PKP, maka DPN PKP melaksanakan Munaslub sesuai dengan ketentuan, munaslub tersebut dihadiri oleh 2/3 peserta dari DPK dan DPP. dan ternyata persyaratan tersebut terpenuhi,” ungkap Lenda.
Menurut dia, munaslub memutuskan salah satunya adalah, memberhentikan Yusuf Soilchin sebagai Ketua umum PKP, dan mengangkat Mayjen Tanjung sebagai Ketum, dan Sahrul Mamah sebagai sekjen PKP.
Sejak saat itu, Yusuf Solichin bukan lagi sebagai Ketum PKP, dan yang bersangkutan sudah tidak berkantor pada Sekretariat DPN PKP di Jalan Martapura Nomor 9 Jakarta (alamat sesuai SK Kemenkumham). Dengan demikian, maka seluruh kepemimpinan PKP provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dinyatakan demisioner.
“Polemik yang terjadi ini membawa dampak kerugian bagi kader partai dan anggota DPRD di seluruh indonesia, karena mereka harus melanjutkan karier politik untuk berproses sebagai caleg di partai lain. Dengan mereka mendaftar sebagai caleg dan mengantongi KTA partai lain, maka mereka bukan lagi anggota PKP,” pungkas Lenda.
Dia menyatakan, PKP bisa saja menggantikan atau memproses pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD yang sudah pindah partai, dengan tetap mengacu pada peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 2 bagian (c) dan pasal 12 ayat 7 bagian (a), yang menjelaskan soal status aleg yang masih menjabat dari partai sebelumnya.
Terkait dengan proses PAW yang sementara dilakukan oleh pengurus partai kubu Yusuf Solichin, yang mengatasnamakan sebagai pimpinan PKP Maluku di DPRD kota Ambon maupun DPRD Kabupaten MBD berdasarkan surat keputusan DPN PKP Nomor 016/SK/DPN-PKP/III/2013 untuk pergantian Jacob Usmany, dan nomor 017/SK/DPN-PKP//III/2023 untuk menggantikan Juliana Pattipeilohy, merupakan keputusan yang Ilegal dan cacat administrasi.
“SK tersebut ilegal, karena SK itu ditandatangani oleh Ketum Yusuf Solihin, dan Piter sebagai sekjen. Padahal dalam SK Kemenkumham yang benar, seharusnya SK itu ditandatangani oleh Yusuf Solichin dan Sahrul Mamah sebagai Ketum dan Sekjen DPN PKP yang sah, dan ini bisa di proses PAW terhadap mereka-mereka,” tegas dia.
Selain itu, mereka juga menggunakan alamat kantor Sekretariat DPN PKP yang sah, sesuai SK Kemenkumham. Padahal saat ini Sekretariat DPN PKP ditempati oleh PKP Munaslub yang ketumnya adalah Mayjen Tanjung dan Sahrul Mamah sebagai sekjen PKP

Terkait Surat Keputusan DPN, terkait PAW bagi anggota DPRD kota Ambon dan Kabupaten Maluku Barat Daya, Lenda meminta pimpinan DPRD di kedua daerah tersebut, untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
“Kami tegaskan agar Ketua DPRD Kota Ambon maupun Kabupaten MBD, untuk tidak serta merta melakukan rapat paripurna dalam rangka PAW anggota DPRD dari PKP. Namun alangkah baiknya dan eloknya, jika mereka bisa melakukan on the spot ke Sekretariat DPN PKP yang sah, di jalan Martapura Nomor 9 Jakarta, untuk dapat bertemu dengan ketum dan sekjen, sekaligus berdialog dan mendengar penjelasan secara langsung,” tandas Lenda. (SP01)

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !