SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Bobrok di Tubuh PDAM Tirta Yapono Terungkap, Walikota Diminta Copot Piter Saimima

Ambon, Sirimaupos. com – Situasi di Perumda Tirta Yapono (Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Ambon) mengemuka menjadi sorotan tajam setelah sebuah surat protes bocor ke publik, menyingkap dinamika buruk dalam penataan sumber daya manusia (SDM) perusahaan milik pemerintah kota tersebut. Masalah ini muncul di tengah prioritas pemerintah kota yang menjadikan penyediaan air bersih sebagai program utama.

Bom waktu dalam tubuh Perumda Tirta Yapono mulai meledak dengan terkuaknya praktek pengangkatan dan promosi SDM yang diduga tidak sesuai aturan, menjadikan pelayanan air bersih di Kota Ambon terancam. Salah satu surat protes yang diunggah oleh seorang individu berinisial WP, bagian dari struktur organisasi perusahaan, mengungkap ketidakpuasan terhadap tata kelola SDM perusahaan. Surat tersebut dikirim ke sejumlah pihak, termasuk kepada DPRD Kota Ambon, Walikota Ambon, dan Inspektorat Kota Ambon.

Yang paling mencolok adalah pucuk pimpinan Perumda Tirta Yapono, yaitu seorang pensiunan PNS bernama Pieter Saimima yang saat ini menjabat sebagai Dirut (Pelaksana Tugas) perusahaan. Ia memimpin dalam keadaan SK pengangkatannya telah kedaluwarsa sejak September 2024, namun belum ada pelantikan resmi terhadap calon Dirut yang terpilih, Jefry Riry SH, meski telah lulus uji kelayakan pada Agustus 2024.

Selain kedua nama tersebut, aktor-aktor lain termasuk Dewan Pembina BUMD, Inspektorat, dan DPRD Kota Ambon juga menjadi sorotan karena belum melakukan langkah tegas.

Masalah ini menjadi nyata sejak setidaknya September 2024, saat SK pengangkatan Pieter Saimima dinyatakan telah kedaluwarsa. Pelantikan Jefry Riry yang telah lulus UKK pada Agustus 2024 belum juga dilaksanakan hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, regulasi baru Permendagri No. 23 Tahun 2024 mulai berlaku sejak 31 Desember 2024

Kejadian berlangsung di Kota Ambon, Maluku — tepatnya di kantor pusat Perumda Tirta Yapono yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi No.1, Uritetu, Sirimau, Kota Ambon.

Penunjukan pemimpin yang menurut aturan tidak seharusnya menduduki jabatan tersebut. Aturan untuk BUMD diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Regulasi kepegawaian dan organ di BUMD air minum yang lebih spesifik diatur oleh Permendagri 23/2024, namun perusahaan belum menyesuaikan.

Proses perekrutan dan promosi di perusahaan terindikasi kurang transparan dan berpotensi nepotisme atau intervensi, karena belum ada jabatan definitif serta banyak promosi yang dianggap “asalan”.

Pelayanan dan performa internal yang lemah: penelitian di perusahaan menyebut bahwa kinerja pegawai belum optimal, dengan beban kerja tinggi dan motivasi rendah.

SK pengangkatan Direksi/Pimpinan utama telah habis masa berlaku namun tidak segera diganti atau dilantik secara resmi.

Calon Direksi seperti Jefry Riry telah lulus uji kelayakan, namun pelantikan belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon sebagai pemilik saham.

Pimpinan yang berstatus PLT (pelaksana tugas) dan notabene pensiunan PNS tetap menjalankan tugas sebagai Dirut tanpa legitimasi baru, padahal regulasi Permendagri 23/2024 menetapkan standar kepegawaian yang harus dipenuhi.

Tata kelola SDM seperti promosi, rekrutmen, pemisahan wewenang dan pengawasan belum sesuai standar profesional dan transparan, sehingga muncul protes dari dalam organisasi.

Dampak pada pelayanan: perusahaan merugi miliaran rupiah karena efektivitas penagihan hanya sekitar 60%.

Kondisi di Perumda Tirta Yapono berpotensi berdampak luas: warga Kota Ambon bisa mengalami gangguan layanan air bersih, sementara prioritas program Walikota tahun 2025–2030 menetapkan penyediaan air bersih sebagai nomor satu. Ketika BUMD yang mengelola air bersih dalam keadaan bobrok, maka kepercayaan publik akan menurun, pelayanan akan melemah, dan kerugian keuangan akan terus menumpuk.

Salah satu narasumber internal yang tak ingin disebut nama lengkapnya menyampaikan.

“Kami merasa proses promosi dan perekrutan di tubuh perusahaan sudah melenceng jauh dari prosedur, sehingga motivasi pegawai makin turun,” kata salah satu pegawai.

Pemerintah Kota Ambon sebagai pemegang saham dan pembina BUMD wajib melakukan evaluasi mendalam terhadap kepemimpinan di Perumda Tirta Yapono dan segera melantik Direksi yang sah.

Dewan Pembina BUMD dan DPRD Kota Ambon harus aktif mengawasi agar regulasi seperti PP 54/2017 dan Permendagri 23/2024 benar-benar diimplementasikan.

Transparansi rekruitmen, promosi dan pengawasan internal perlu diperkuat agar SDM BUMD menjadi profesional, sebagaimana yang diamanatkan regulasi.

Masyarakat dan pelanggan air bersih di Ambon perlu mendapat penjelasan publik terkait kondisi BUMD, agar kepercayaan pulih kembali.

Kasus Perumda Tirta Yapono adalah gambaran nyata dari lemahnya pengelolaan SDM di BUMD air minum di Indonesia, di mana regulasi telah ada namun implementasi tertinggal. Jika tidak segera ditangani secara serius, bukan hanya pelayanan air bersih yang terancam, tetapi juga kerugian finansial dan kredibilitas pemerintah daerah akan tergerus. Waktunya untuk menuntaskan “bom waktu” tersebut telah tiba dan publik Kota Ambon patut menuntut keterbukaan dan perbaikan. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.