SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Wacana Pemekaran Kota Kepulauan Lease dan Tantangan Kemandirian Fiskal Daerah

Oleh: Simon Gustaf Pattiwaellapia (Pimpinan Redaksi Sirimaupos. com)

Wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Maluku kembali mencuat seiring dengan semakin matangnya proses formal pembentukan Kota Kepulauan Lease, yang direncanakan mekar dari Kabupaten Maluku Tengah. Dari 14 calon DOB yang terdaftar di Pemerintah Provinsi Maluku, 13 di antaranya bahkan telah memperoleh Surat Keputusan Bersama Gubernur Maluku dan DPRD sejak 2013. Namun, kota baru tidak hanya sekadar menggambar batas wilayah. Ada isu yang jauh lebih fundamental: kemandirian fiskal.

Tantangan Fiskal di Daerah Kepulauan

Selama ini struktur fiskal wilayah yang akan menjadi Kota Kepulauan Lease masih sangat bergantung pada tiga lapis: pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Ketergantungan ini terutama terlihat pada transfer dana pusat seperti DAU dan DAK, yang menjadi penopang utama pembangunan infrastruktur dan layanan dasar di wilayah kepulauan.

Jika Kota Kepulauan Lease resmi terbentuk pada 2026–2029, kondisi fiskal ini akan mengalami perubahan besar. Kota baru harus berdiri di atas pijakannya sendiri, membangun sistem keuangan daerah yang efisien, serta memastikan kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) yang memadai. Dan di sinilah tantangan mendasarnya: apakah daerah baru siap mandiri secara fiskal?

Antara Harapan dan Kenyataan PAD

Secara geografis, Kepulauan Lease memiliki potensi besar: perikanan, pariwisata bahari, perdagangan antar-pulau, dan jasa transportasi laut. Namun potensi belum tentu menjadi kontributor PAD yang signifikan tanpa tata kelola yang kuat, inovasi regulasi, dan pembangunan infrastruktur pendukung.

Daerah pemekaran baru di Indonesia umumnya menghadapi pola yang serupa: PAD kecil, beban belanja tinggi, dan ketergantungan besar pada dana pusat. Banyak DOB membutuhkan lebih dari sepuluh tahun untuk mencapai stabilitas fiskal. Kota Kepulauan Lease dapat saja mengikuti pola ini jika tidak ada desain fiskal yang visioner sejak awal.

Risiko Fragmentasi Pelayanan Publik

Pemekaran wilayah sering dipandang sebagai jalan pintas memperbaiki pelayanan publik, tetapi fakta di lapangan tidak selalu demikian. Pemekaran dapat menyebabkan fragmentasi anggaran, tumpang tindih kewenangan, dan meningkatnya belanja pegawai di tahun-tahun awal. Tanpa kemandirian fiskal yang kuat, kota baru justru berisiko mengalami penurunan kualitas pelayanan publik.

Kondisi ini menjadi perhatian penting karena selama ini pelayanan publik di wilayah calon Kota Kepulauan Lease masih sangat terintegrasi dengan Kabupaten Maluku Tengah. Pemisahan administratif harus disertai pemisahan anggaran, penguatan SDM birokrasi, dan penyusunan ulang struktur organisasi pemerintahan daerah.

Momentum Merancang Tata Fiskal Baru

Jika pemekaran benar terjadi, tahun 2026–2029 akan menjadi fase emas untuk merancang grand design kemandirian fiskal Kota Kepulauan Lease. Beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan:

1. Pemetaan potensi pendapatan daerah secara presisi, terutama sektor kelautan, pariwisata, dan jasa pelabuhan.

2. Penguatan sistem perpajakan daerah dan retribusi yang tidak membebani masyarakat namun mampu meningkatkan fiskal daerah.

3. Kemitraan fiskal antara kota baru dan provinsi, termasuk dukungan fiskal transisi agar tidak bergantung sepenuhnya pada transfer pusat.

4. Digitalisasi layanan publik dan keuangan daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi belanja.

5. Skema investasi daerah untuk menarik investor ke sektor-sektor unggulan.

Mengapa Pemekaran Tetap Penting?

Terlepas dari tantangan fiskalnya, pemekaran Kota Kepulauan Lease tetap memiliki argumen kuat: mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat pulau-pulau kecil. Selama ini jarak geografis menjadi hambatan utama bagi pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan. Kota baru dapat menjadi pusat pertumbuhan baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.

Pemekaran daerah tidak boleh sekadar menjadi proyek politik, tetapi harus menjadi strategi ekonomi jangka panjang yang dirancang dengan matang. Kota Kepulauan Lease memiliki potensi besar menjadi model DOB di wilayah kepulauan jika kemandirian fiskal ditempatkan sebagai prioritas pembangunan sejak hari pertama terbentuk.

Pemekaran boleh saja dilakukan, tetapi kemandirian fiskal harus menjadi fondasi sebelum kota baru benar-benar berdiri…. 


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.