SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Dekan Fakultas Hukum Unpatti Laporkan Balik Elsa Toule Terkait Dugaan SKCK Palsu

Ambon, Sirimaupos.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Hendrik Salmon, melalui tim penasihat hukumnya, resmi melaporkan balik Elsa Rina Maya Toule terkait dugaan laporan mengenai indikasi SKCK palsu dalam proses pemilihan dekan. Langkah hukum ini diambil setelah laporan awal yang dilayangkan Elsa Toule dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik institusi serta pribadi dekan.

Laporan balik tersebut diajukan oleh kuasa hukum dekan, Al Walid Muhammad, pada 3 Desember 2025, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku. Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan terkait penyampaian informasi publik mengenai keabsahan SKCK dalam proses pemilihan pimpinan fakultas.

Menurut penjelasan tertulis yang dirilis pihak penasihat hukum, laporan dan pengaduan tersebut kini sudah berada di meja Kasubag Reskrimum dan Kasubag Reskrimsus untuk proses telaah awal. Tahap ini menjadi langkah penting sebelum penyidik resmi ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.

“Laporan klien kami telah diterima dan saat ini berada di meja Kasubag Reskrimum serta Kasubag Reskrimsus untuk proses lebih lanjut,” kata penasihat hukum dekan, Al Walid Muhammad.

Ia menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah penunjukan penyelidik maupun penyidik yang akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mekanisme ini, menurutnya, memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan proporsional berdasarkan bukti yang tersedia.

“Kami menunggu penunjukan penyidik agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan memastikan setiap langkah sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujar Al Walid Muhammad.

Sebagai bagian dari pengawasan, penasihat hukum dekan menyampaikan bahwa mereka akan memonitor perkembangan laporan secara berkala. Pemantauan dilakukan melalui komunikasi aktif dengan aparat penyidik di Polda Maluku untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penyelidikan.

“Kami telah menerima nomor kontak resmi dari bagian Reskrimum dan Reskrimsus untuk melakukan monitoring. Pengawasan ketat penting agar proses penyelidikan berlangsung transparan dan profesional,” tegas Al Walid Muhammad.

Kasus ini bermula dari laporan Elsa Toule yang menyoroti dugaan keaslian SKCK Dekan Fakultas Hukum Unpatti yang digunakan dalam proses pemilihan dekan. Namun, laporan tersebut kemudian dinilai tidak berdasar oleh pihak dekanat sehingga diputuskan untuk menempuh langkah hukum balik.

Hingga saat ini, pihak Elsa Toule belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan balik yang diajukan. Namun, dinamika ini mendapat perhatian publik kampus mengingat posisinya yang bersinggungan langsung dengan integritas proses pemilihan pimpinan fakultas.

Perkembangan proses hukum ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam dinamika internal Universitas Pattimura mengingat potensi dampaknya terhadap tata kelola institusi dan kredibilitas akademik.

Pihak dekanat berharap langkah hukum ini dapat memberikan kejelasan dan menegaskan bahwa proses administrasi kepemimpinan fakultas telah berjalan sesuai aturan.

Proses penyelidikan kini menunggu penetapan penyidik oleh Polda Maluku. Dengan laporan resmi yang telah masuk, publik kampus dan pihak terkait menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.