Ambon, Sirimaupos.com – Universitas Pattimura (Unpatti) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kependidikan, yang berlangsung di Aula Rektorat Universitas Pattimura, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya institusional untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap sistem layanan kesehatan nasional yang berlaku bagi pegawai.
Sosialisasi tersebut difokuskan pada pemaparan mekanisme layanan kesehatan, manfaat perlindungan yang diberikan, serta prosedur klaim dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemahaman yang komprehensif dinilai penting agar setiap pegawai mampu mengakses hak layanan kesehatan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum Universitas Pattimura, Frengki Polnaya, S.E., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki urgensi tinggi. Menurutnya, seluruh pegawai Unpatti—baik ASN maupun non-ASN—wajib memahami secara utuh hak dan kewajiban mereka dalam sistem jaminan kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian institusi terhadap keselamatan dan kesejahteraan pegawai. Inisiatif tersebut juga dipicu oleh adanya laporan terkait seorang pegawai yang mengalami kondisi darurat kesehatan hingga meninggal dunia, yang menjadi refleksi penting bagi institusi untuk memperkuat pemahaman layanan kesehatan di lingkungan kerja.
Dalam paparannya, Frengki Polnaya mengungkapkan bahwa jumlah pegawai Universitas Pattimura yang tercatat dalam sistem kepegawaian mencapai 533 orang, terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, serta pegawai paruh waktu. Jumlah tersebut, menurutnya, menegaskan pentingnya pemerataan akses informasi dan pemahaman terhadap fasilitas jaminan kesehatan bagi seluruh pegawai.
Ia juga memaparkan berbagai jenis layanan kesehatan yang tersedia, mulai dari layanan kesehatan umum, layanan dokter gigi, hingga ketentuan mengenai masa aktif manfaat jaminan kesehatan yang kerap belum dipahami secara menyeluruh oleh sebagian pegawai. Kurangnya pemahaman ini berpotensi menghambat pemanfaatan layanan secara maksimal.
Selain pemaparan kebijakan, Frengki turut membagikan pengalaman pribadinya dalam memanfaatkan layanan jaminan kesehatan, termasuk mekanisme klaim kembali untuk obat-obatan tertentu yang tidak sepenuhnya tercakup dalam layanan dasar. Ia menekankan bahwa program jaminan kesehatan memberikan manfaat signifikan, terutama dalam situasi darurat medis yang membutuhkan pembiayaan besar.
Mengakhiri sambutannya, Frengki mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan secara aktif dan memanfaatkan sesi diskusi guna memperjelas setiap informasi yang disampaikan. Ia berharap sosialisasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pegawai Universitas Pattimura.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari pihak penyelenggara jaminan kesehatan, yakni Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kantor Cabang Ambon, Asti Sanjuan. Dalam pemaparannya, ia memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur layanan, hak dan kewajiban peserta, serta berbagai kebijakan terbaru yang perlu dipahami dan diperhatikan oleh pegawai sebagai peserta aktif program jaminan kesehatan. (*)










