Amnon Sirimau pos. com – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Ke-II dalam masa sidang ketiga tahun 2024/2025 pada Rabu, 2 Juli 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon dan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Ambon.
Agenda rapat mencakup lima poin strategis, antara lain penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk perubahan APBD 2025, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2025–2029.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, dalam pidato pembukaannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan penyampaian dokumen penting oleh Pemerintah Kota.
> “Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Ambon atas penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025,” kata Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela.
Ia menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan akan melalui proses telaah mendalam oleh DPRD, dengan tetap mempertimbangkan dinamika dan kondisi di lapangan. Hal ini demi menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun 2024. Menurutnya, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) merupakan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan opini disclaimer yang diperoleh dalam beberapa tahun terakhir.
> “Ini adalah kemajuan yang patut disyukuri, karena beberapa tahun sebelumnya Kota Ambon mendapat opini disclaimer. Kita harap ini menjadi awal dari perbaikan ke depan berkat kerja keras pemerintah daerah,” ujar Morits Tamaela.
Meski begitu, DPRD juga menyoroti adanya keterlambatan dalam penyampaian dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025. Ia meminta agar proses pembahasan dilakukan secara menyeluruh, cermat, dan tetap berorientasi pada hasil yang berkualitas.
> “Kami ingin ada kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membahas KUA-PPAS ini, agar dapat menghasilkan APBD yang kuat, sesuai kebutuhan masyarakat, dan mendukung pembangunan yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 menjadi tonggak awal dalam penataan pembangunan jangka menengah Kota Ambon. Dokumen ini menjadi dasar perencanaan strategis selama lima tahun ke depan, yang nantinya akan dijabarkan dalam program kerja lintas sektor.
Empat Ranperda strategis lainnya juga diserahkan oleh Pemerintah Kota dalam rapat tersebut. Meski belum diungkap secara rinci, DPRD menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara bertahap, transparan, dan melibatkan semua fraksi.
Rapat Paripurna Ke-II ini menjadi bagian dari komitmen legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan progresif dalam pembangunan Kota Ambon. DPRD berharap kolaborasi ini terus ditingkatkan demi pelayanan publik yang lebih optimal dan berdaya saing.(*)










