SirimauPos
SirimauPos

Managemen RS Bhayangkara Amburadul, Nakes Bekerja 3 Tahun Tanpa SPK, Dirumahkan Tanpa Pesangon

AMBON, SirimauPos— Dugaan buruknya tata kelola sumber daya manusia kembali mencuat di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Polda Maluku. Tiga tenaga kesehatan (nakes) yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun mengaku dirumahkan secara sepihak tanpa kejelasan status kerja dan tanpa menerima hak-hak normatif yang seharusnya mereka peroleh sebagai pekerja.
Kasus ini mencuat setelah para nakes tersebut mengaku tidak lagi dipekerjakan sejak sekitar satu bulan terakhir.

Ironisnya, hingga kini mereka mengaku belum menerima surat keputusan resmi terkait status kepegawaian maupun pemberitahuan tertulis mengenai alasan penghentian aktivitas kerja mereka.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola ketenagakerjaan di rumah sakit milik institusi Polri tersebut.
Menurut pengakuan para nakes, persoalan yang mereka hadapi tidak hanya sebatas dirumahkan tanpa kepastian hukum. Selama bekerja sejak awal pengabdian, mereka mengaku tidak pernah menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) maupun dokumen kontrak tertulis yang menjelaskan hak, kewajiban, masa kerja, serta mekanisme penghentian hubungan kerja.
“Kami seperti dipermainkan. Sudah lebih dari tiga bulan ini kami dirumahkan tanpa ada pemberitahuan resmi atau surat keputusan yang jelas. Status kami digantung, apakah dipecat secara permanen atau hanya dirumahkan sementara,” kata salah satu tenaga kesehatan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena para tenaga kesehatan mengaku tidak menerima kompensasi maupun hak finansial lainnya selama masa dirumahkan. Mereka menilai tindakan manajemen rumah sakit tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga mereka yang bergantung pada penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Sebagai upaya mencari keadilan, dua dari tiga tenaga kesehatan itu mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon dan mengadukan persoalan yang mereka alami kepada Komisi III. Mereka berharap lembaga legislatif dapat memfasilitasi dialog serta menghadirkan pihak manajemen rumah sakit untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kami sudah dirumahkan, hak-hak kami dipotong dan tidak diberikan. Kami datang ke DPRD meminta keadilan agar pihak rumah sakit bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar salah satu tenaga kesehatan saat menyampaikan pengaduan.
Dari sisi hukum ketenagakerjaan, persoalan ini berpotensi menjadi perhatian serius. Dalam praktik hubungan kerja, keberadaan dokumen pengangkatan maupun perjanjian kerja merupakan instrumen penting yang menjamin kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Tanpa dokumen tersebut, posisi pekerja rentan terhadap berbagai bentuk tindakan administratif yang berpotensi merugikan hak-hak mereka.
Selain itu, berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, setiap penghentian hubungan kerja maupun perumahan pekerja idealnya dilakukan melalui mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Termasuk di dalamnya pemberitahuan tertulis, kejelasan status hubungan kerja, serta penyelesaian hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.

Sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik, tenaga kesehatan seharusnya memperoleh kepastian hukum, perlindungan kerja, dan penghormatan terhadap hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS Bhayangkara Tantui Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dirumahkannya ketiga tenaga kesehatan tersebut maupun mengenai tudingan adanya ketidakjelasan administrasi

Wakil Kepala RS Bhayangkara terkesan menghindar ketika hendak dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6) terkait kasus dugaan maladministrasi itu. (@)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !