AMBON, SirimauPos.com — Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon memastikan proses transformasi kelembagaan menuju Universitas Kristen Negeri (UKN) Ambon terus berjalan.
Seluruh persyaratan yang menjadi bagian dari proses pengusulan perubahan status tersebut disebut telah dipenuhi, sementara tahapan berikutnya kini memasuki pembahasan lintas kementerian.
Rektor IAKN Ambon, Elka Anakotta, mengungkapkan perkembangan tersebut saat memberikan penjelasan terkait persiapan perubahan status kelembagaan IAKN Ambon, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pemenuhan persyaratan internal telah dilakukan, sehingga proses kini tidak lagi hanya berada pada ranah Kementerian Agama.
“Sudah memenuhi semua. Jadi kalau untuk pemenuhan persyaratan menuju Universitas Kristen Negeri itu kami sudah memenuhi seluruh persyaratan,” kata Rektor IAKN Ambon, Elka Anakotta.
Namun, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut belum secara otomatis membuat perubahan status kelembagaan dapat ditetapkan.
Proses selanjutnya membutuhkan koordinasi lintas kementerian karena perubahan status institut menjadi universitas berkaitan dengan aspek kelembagaan, aparatur, pembiayaan, hingga penerbitan keputusan pada tingkat pemerintah pusat.
Elka menjelaskan, pembahasan saat ini telah bergulir di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum proses dilanjutkan kepada kementerian lain yang memiliki kewenangan terkait.
“Persyaratannya itu sudah dipenuhi, tapi kemudian harus ada koordinasi lintas kementerian. Jadi bukan cuma di Kementerian Agama. Nah, saat ini ada dalam pembahasan Kementerian, MenPAN-RB,” ujarnya.
Setelah pembahasan di KemenPAN-RB, proses tersebut direncanakan berlanjut melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Aspek pembiayaan dan konsekuensi kelembagaan menjadi bagian yang perlu diselaraskan sebelum usulan tersebut memasuki tahapan berikutnya.
“Setelah dari MenPAN-RB akan ada koordinasi lanjut dengan keuangan, Kementerian Keuangan. Nah, baru setelah itu masuk di Sekretariat Negara karena SK-nya itu SK Presiden,” jelas Elka.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi IAKN Ambon menuju Universitas Kristen Negeri bukan semata perubahan nomenklatur institusi pendidikan tinggi.
Prosesnya membutuhkan sinkronisasi kebijakan antarlembaga pemerintah hingga pada tahap penerbitan keputusan presiden sebagai dasar hukum perubahan status kelembagaan.
Di sisi lain, penguatan sumber daya manusia akademik juga menjadi perhatian dalam persiapan IAKN Ambon. Salah satu indikator yang disoroti adalah keberadaan guru besar. Saat ini IAKN Ambon memiliki dua guru besar, yakni Prof. Yance Z. Rumahuru dan Prof. Maya Sahertian, sementara satu calon guru besar lainnya masih dalam proses.
“Guru besar saat ini dua, Prof. Yance Rumahuru dan Prof. Maya Sahertian, baru kemudian ada satu lagi, sedang dalam proses,” kata Elka.
Ke depan, IAKN Ambon menargetkan penguatan jumlah guru besar seiring dengan arah transformasi kelembagaan menjadi universitas.
Penambahan sekitar dua hingga tiga guru besar diharapkan dapat memperkuat kapasitas akademik dan mendukung pengembangan program pendidikan tinggi yang lebih luas.
“Harapannya ke depan akan ada lagi sekitar dua atau tiga orang,” ungkap Elka.
Dengan seluruh persyaratan yang disebut telah dipenuhi dan proses kini bergerak pada koordinasi lintas kementerian, IAKN Ambon memasuki fase penting menuju perubahan status menjadi Universitas Kristen Negeri Ambon.
Kepastian akhir tetap menunggu penyelesaian seluruh tahapan administratif dan koordinasi pemerintah pusat hingga penerbitan keputusan presiden.(**)




