SirimauPos
SirimauPos

Gaji GTT Maluku Oktober–Desember 2025 Menguap, Manajemen Dinas Pendidikan Dipertanyakan

Ambon, Sirimaupos.com — Persoalan Gaji GTT Maluku kembali mencuat setelah ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) di 11 kabupaten/kota mengaku belum menerima hak mereka untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025. Hingga memasuki Maret 2026, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Masalah ini terjadi di tengah sorotan terhadap manajemen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang saat ini dipimpin Sarlota Singerin. Dinas tersebut diketahui mengelola anggaran pendidikan lebih dari Rp1,1 triliun per tahun.
Secara faktual, setiap GTT berhak menerima gaji sebesar Rp2.600.000 per bulan. Dengan tunggakan tiga bulan, masing-masing guru belum menerima sekitar Rp7.800.000. Jika dikalkulasikan terhadap ratusan GTT, total tunggakan mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah GTT mengaku kecewa karena sejak akhir 2025 mereka hanya menerima janji. Hingga kini, belum ada kejelasan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran tersebut.
“Kami GTT Provinsi Maluku belum dibayar gaji bulan Oktober, November, dan Desember 2025 tanpa alasan jelas. Katanya nanti dibayar dengan TMT PPPK Paruh Waktu, tapi faktanya belum juga,” kata salah satu GTT yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para guru mengaku kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan keluarga mereka. Sebagian besar GTT mengandalkan gaji tersebut sebagai sumber penghasilan utama.
“Kami tetap mengajar seperti biasa, tanggung jawab jalan terus. Tapi hak kami tidak dibayar. Sampai sekarang sudah masuk 2026, belum ada kejelasan,” ujarnya.
Ironisnya, persoalan tak berhenti pada tunggakan GTT. Sejumlah guru yang telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu juga mengeluhkan pemotongan gaji. Mereka seharusnya menerima Rp2.700.000 per bulan, namun yang dibayarkan hanya Rp2.500.000.
“Seharusnya kami terima Rp2.700.000 per bulan sebagai PPPK Paruh Waktu, tapi yang masuk hanya Rp2.500.000. Tidak ada penjelasan rinci soal pemotongan itu,” kata guru lainnya.
Sebelumnya, pelantikan Sarlota Singerin sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sempat menuai pujian. Banyak pihak menilai ia figur akademisi dengan kapasitas manajerial mumpuni.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, bahkan menyampaikan optimisme atas kepemimpinan tersebut.
“Sikap saya, Sarlota itu orang profesional, pintar, cerdas, dan punya pengalaman sebagai dosen, peneliti, serta manajemen yang sangat baik,” kata Benhur Watubun.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pembayaran tenaga pendidik non-ASN. Ketika Singerin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), justru muncul polemik yang memicu keresahan di kalangan guru.
Tunggakan terjadi sejak Oktober 2025 dan belum terselesaikan hingga Maret 2026. Dampaknya dirasakan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Maluku dimana ratusan GTT menjadi korban kebijakan yang tak transparan.
Pertanyaan mendasar adalah mengapa anggaran sebesar itu tidak mampu menjamin pembayaran hak dasar tenaga pengajar. Bagaimana mekanisme penganggaran dan pencairan dana dilakukan hingga gaji bisa tertunda berbulan-bulan tanpa kepastian?

Pengamat kebijakan publik Rizal Hentihu, menilai keterlambatan pembayaran gaji guru bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan indikator lemahnya perencanaan dan pengawasan anggaran.
“Jika benar ada tunggakan tiga bulan tanpa penjelasan terbuka, maka ini bukan sekadar masalah teknis. Ini menyangkut akuntabilitas publik. Anggaran pendidikan yang besar harus menjamin hak tenaga pendidik dibayar tepat waktu,” kata Rizal Hentihu.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu melakukan audit internal secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Dinas harus menjelaskan secara detail: apakah ini kendala pencairan, pergeseran anggaran, atau persoalan administrasi kepegawaian. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan terus menurun,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik menilai kelemahan pengawasan DPRD Maluku adalah salah satu indikator kekacauan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan maupun dinas-di ad yang lain.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab tunggakan dan pemotongan gaji tersebut. Para GTT berharap pemerintah daerah segera melakukan audit internal dan membuka informasi secara transparan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik. Tanpa penyelesaian cepat dan terbuka, polemik Gaji GTT Maluku berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap manajemen pendidikan di daerah berjuluk Bumi Raja-Raja itu.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !