SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Rapat Paripurna DPRD Ambon Sahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025

Ambon, SirimauPos. com– Dalam langkah strategis pengelolaan keuangan daerah, DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Rabu (23/7/2025).

Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Watimena, serta sejumlah pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, pimpinan OPD, camat, lurah, raja, dan berbagai elemen masyarakat.

“Dengan senantiasa memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka rapat paripurna ini saya buka secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD, Moritz Tamaela.

Tamaela menyebut dari total 35 anggota DPRD Kota Ambon, 23 hadir dan 5 orang menyampaikan izin. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Peraturan DPRD Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah.

Penandatanganan dokumen kesepakatan ini mengacu pada Pasal 17 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, yang mewajibkan persetujuan bersama atas KUA dan PPAS ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam forum paripurna. Nota Kesepakatan tersebut tercatat dengan nomor 900.06-164-DPRD-2025 dan 903-04-NK-2025.

“Nota kesepakatan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025. Ini mencakup perubahan asumsi dasar ekonomi daerah, proyeksi pendapatan dan belanja daerah, serta skema pembiayaan yang lebih adaptif,” kata Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena.

Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan memperkuat respons terhadap kebutuhan riil masyarakat yang dinamis, terutama dalam sektor layanan dasar, infrastruktur, dan pengendalian inflasi daerah.

Ketua DPRD turut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah menyelesaikan proses pembahasan KUA-PPAS secara tepat waktu dan sesuai regulasi.

“Saya memberi penghargaan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras sesuai koridor Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ini menunjukkan komitmen bersama terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” kata Moritz Tamaela.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasper, turut membacakan sejumlah surat masuk yang diterima lembaga legislatif selama paruh pertama tahun 2025. Termasuk di dalamnya, usulan dari Satpol PP terkait Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta permohonan audiensi dari sejumlah mahasiswa dan warga kota.

“Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025, total 159 surat masuk telah dicatat, mencakup isu hukum, pembangunan, ekonomi, dan kegiatan partisipatif masyarakat,” kata Apries Gasper.

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan ini tidak hanya menjadi bagian prosedural, tetapi juga mencerminkan arah baru dalam pengelolaan fiskal daerah yang lebih adaptif, responsif, dan proaktif terhadap dinamika kebijakan serta tantangan pembangunan Kota Ambon ke depan.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.