SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Koperasi PTB di Buru Diduga Gunakan Sianida Tanpa Amdal, Pemprov Maluku Didesak Bertindak

BURU, SIRIMAUPOS.COM – Aktivitas tambang oleh Koperasi Perusa Tanila Baru (PTB) di Dusun Wamdaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, menuai sorotan tajam. Koperasi tersebut diduga melakukan pengelolaan tambang dengan menggunakan bahan kimia berbahaya jenis sianida tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah.

Informasi tersebut terungkap usai kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Buru pada awal Juli 2025 ke lokasi tambang di Jalur H. Hasil temuan lapangan menunjukkan bahwa PTB telah beroperasi secara aktif tanpa dukungan teknologi ramah lingkungan serta tanpa izin Amdal yang valid.

“Tidak ada satu pun teknologi yang mereka pakai yang bisa dikategorikan ramah lingkungan. Apalagi, kegiatan tambang ini berlangsung di dekat kawasan transmigrasi,” kata pemerhati hukum, Ambo Kolengsusu, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Ambo, keberadaan tambang di wilayah yang berdekatan dengan pemukiman transmigrasi memperbesar risiko pencemaran. Ia menegaskan bahwa penggunaan sianida tanpa Amdal merupakan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan hidup masyarakat.

“Ini pelanggaran serius dan pemerintah tidak boleh diam. Ini bukan masalah administrasi semata, tapi menyangkut keselamatan hidup masyarakat,” tambah Ambo.

Dugaan pelanggaran ini turut dikonfirmasi oleh akademisi Universitas Pattimura, Bram Tulalessy, yang menyatakan bahwa dokumen Amdal milik PTB masih dalam proses penyusunan dan belum mencapai tahap sidang dinas. Sementara itu, dokumen UKL-UPL telah diajukan, namun tidak dapat menggantikan Amdal dalam skala aktivitas tambang berskala besar.

“Dari sisi administratif, ini memang bisa dikenakan teguran karena belum ada dokumen sah, tapi kegiatan sudah berjalan,” ujar Bram.

Konflik juga terjadi antara koperasi dan pemilik lahan. Mansur Lataka, pemilik lahan sedimen, menuntut penghentian seluruh aktivitas tambang di atas lahannya dan meminta koperasi untuk segera meninggalkan area tersebut.

“Ketua koperasi tidak jalankan komitmen, dan sedimen dikelola dengan bahan kimia berbahaya,” ungkap Lataka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Koperasi PTB maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Namun, desakan publik terhadap Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengambil tindakan tegas terus meningkat.

Koalisi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan mendesak Gubernur Maluku mencabut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) PTB serta melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal dan penggunaannya terhadap bahan beracun berbahaya.

Masyarakat berharap, langkah konkret segera diambil untuk mencegah kerusakan ekosistem dan krisis lingkungan lebih lanjut, khususnya di wilayah Kabupaten Buru yang selama ini dikenal sebagai kawasan sensitif secara ekologis.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.