SirimauPos
SirimauPos

Demo di Kejati Maluku, Minta Tangkap dan Penjarakan Insun Sangadji

Ambon, Sirimaupos.com – Forum Pemuda Anti Korusi Maluku menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (06/9/2024.

Pendemo yang berorasi di depan kantor Kejati Maluku mendesak segera menangkap dan memenjarakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji atas beberapa kasus pelanggaran selama ini yang mengemuka di masyarakat.

Koordinator Demo Rizki Rumadan dalam membaca pernyataan sikap di depan Kantor Kejati Maluku mengemukakan bahwa Dinas Pendidikan dinilai gagal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku karena secara nasional tingkat pendidikan di Maluku masuk urutan ke 34 dari 38  provinsi se Indonesia. 

Menurutnya, fenomena yang terjadi di Maluku belakangan ini sesuai dengan wacana dan opini yang berkembang di publik dapat disimpulkan bahwa kegagalan demi kegagalan dalam dunia  pendidikan di Maluku terletak pada ketidak profesionalisme dari pemimpin dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ir Insun Sangadji.

Hal ini terjadi lantaran Insun Sangadji bukan pelaku birokrasi yang profesional melainkan tugas dan fungsinya adalah sebagai seorang dosen pada Unpatti yang harusnya fokus pada tugas pokok dan fungsinya

Selain itu lebih banyak kebijakan dalam dunia pendidikan tidak sampai pada lokus dan persoalan pendidikan ril di Maluku tetapi lebih banyak mengarah pada kebijkan yang berimpliksi politik, lemahnya menageman, lemahnya pengawasan serta terkesan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang berujung pada aliran dana yang tidak maksimal pada sektor-sektor yang dapat mendongkrak prestasi pendidikan di Maluku.

Hal ini dibuktikan dengan adanya keterlibatan Kepala Dinas Ir Insun Sangadji dalam praktek-praktek KKN dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri melalui berbagai proyek yang dikerjakan menggunakan adik dan saudara-saudara dari Kadis sendiri, dimana sangat bertentangan dengan pakta integritas karena proyek-proyek tersebut mengandung unsur KKN.

Beberapa proyek yang kemudian mengemuka telah diangkat dalam Paripurna DPRD Maluku seperti dana Makan Minum Siswa SMA Siwalima tahun 2024 yang dikerjakan oleh Saudara Kadis Pendidikan tanpa tender, proyek-proyek pembangunan sekolah-sekolah di berbagai daerah yang dibiayai oleh DAU ratusan milyar yang dikerjakan oleh adik dari Kepala Dinas dinilai amburadul berdasarkan hasil temuan DPRD Provinsi Maluku dalam pengawasan APBD tahun 2023.

Adanya keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kasus Dugaan Korupsi dana Covid-19 yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan namun belum ada penetapan tersangka, serta adanya temuan salah bayar dari 15 proyek bermasalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai hasil temuan BPK Provinsi Maluku yang dirilis dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dan masih banyak lagi proyek-proyek yang dibiayai oleh Negara tetapi diduga disalah gunakan.

Bahwa persoalan-persoalan tersebut telah mengemuka di publik dan ramai dimuat di berbagai media cetak dan online sehingga sudah sangat meresahkan dunia pendidikan di Maluku sehingga kami meminta agar:

Rektor Universitas Pattimura untuk menarik kembali Insun Sangadji untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai dosen (pengajar) di lingkup Universitas Pattimura sehingga tidak menyeret lembaga Universitas Pattimura dalam berbgai proses hukum di balik perbuatan dan ketidak profesionalnya Insun Sangadji.

Meminta Kajati Maluku untuk tindaklanjuti temuan BPK tentang kelebihan bayar 15 paket pekerjaan di Dinas Pedndidikan dan Kebudayaan yang merupakan temuan yang disinyalir merugikan daerah. 

Menetapkan Insun Sangadji sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana cocid-19 yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,

Meminta Kejati Maluku untuk menangkap dan memenjarakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji sehingga tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan rekayasan terhadap laporan-laporan hasil temuan baik DPRD Maluku, BPK, Inspektorat maupun laporan-laporan masyarakat.

Meminta Pj Gubernur Maluku untuk menonaktifkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan karena sudah melewati usia pensiun sebagai PNS di lingkup Pemda Maluku.

Pernyataan sikap terdebut telah diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan akan ditindaklanjuti secepatnya. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !