Ambon, SirimauPos – DPRD Maluku meggelar rapat paripurna penutupan masa sidang I, dan pembukaan masa sidang II tahun 2023-2024, berlangsung di lantai 2 Kantor DPRD Maluku, Karang panjang (Karpan) Ambon, Selasa (09/01/2024).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut dihadiri seluruh anggota DPRD Maluku dan berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Karang Panajang Ambon.
Paripurna tersebut dibacakan produk yang dihasilkan yaitu keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku 14 buah, terdiri dari keputusan nomor 9 tahun 2023, tanggal 1 September tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku tentang revisi tata ruang wilayah.
Keputusan pimpinan tentang nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku tentang Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun Anggaran 2023. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang nota kesepakatan prioritas dan telepon anggaran sementara pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2023.
Keputusan pimpinan DPRD, tentang persetujuan Gubernur Maluku dan DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun 2023.
Kemudian Keputusan, tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2022 tentang pergantian dan perpindahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku. Keputusan pembentukan panitia kerja Penjaringan calon pejabat Gubernur tujuh keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku.
Selanjutnya, keputusan usulan nama nama pencalonan Penjabat Gubernur. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan terhadap peraturan daerah provinsi Maluku tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
“Termasuk, keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan kerjasama daerah. keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan Perhubungan serta beberapa keputusan lainnya,” sebut Sairdekut.
Sedangkan untuk surat masuk dan surat keluar yang diterima oleh DPRD Provinsi Maluku selama masa sidang I di bulan September 45 surat, Oktober 88 surat, November 82 surat, Desember 42 surat
“Surat masuk oleh kondisi-komisi setelah menerima telah membahasnya sesuai dengan substansi. Begitu juga untuk surat keluar, di bulan September 23 surat, Oktober 28 surat, November 36 surat, Desember 18 surat,” jelasnya.
Untuk rapat selama masa sidang I, diantaya rapat paripurna 17 kali, rapat bersama pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi, serta pimpinan komisi 4 kali, rapat pimpinan dewan dan ketua fraksi 6 kali, rapat pimpinan dan ketua-ketua komisi 3 kali.
Selanjutnya rapat komisi termasuk rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun Mitra, yaitu komisi I rapat internal sebanyak 3 kali, rapat kerja bersama Mitra 7 Kali, rapat dengar pendapat sebanyak 1 kali.
“Rapat badan musyawarah sebanyak 5 kali, rapat Badan Kehormatan 3 kali, rapat Badan pembentukan Peraturan Daerah rapat internal sebanyak 4 kali, rapat kerja sebanyak 12 kali, rapat badan anggaran sebanyak 8 kali terdiri dari rapat internal internal badan anggaran 3 kali dan rapat kerja sebanyak 8 kali,” jelasnya. (*)