banner 1080x1921
banner 1080x1921

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Kisruh PKP Maluku, Alfons cs Harus Menahan Diri

Ambon, SirimauPos.com – Gencarnya pemberitaan saling serang antara Martiel Fritsgerald Pasanea mantan Ketua DPK PKP Kota Ambon dan Evans Reynold Alfons mantan Ketua DPP PKP Provinsi Maluku terkait persoalan anggaran Partai seharusnya tidak perlu terjadi namun sebaliknya mereka bisa menahan diri sambil menunggu legitimasi yang sah dari Kementerian Hukum dan Ham menurut keterangan salah satu kader PKP Maluku William Alfons menjawab pihak media yang mengkonfirmasinya.

Lebih lanjut katanya persoalan kepemimpinan PKP pimpinan Yusuf Solihin sudah berakhir karena hasil Munaslub tahun 2021 yang melahirkan 9 poin yang harus dipertanggungjawabkan oleh sdr YS yang salah satunya meloloskan partai sebagai peserta pemilu 2024 tetapi yang terjadi PKP tidak lolos sebagai peserta pemilu dan untuk mempertanggungjawabkan kegagalan tersebut sesuai AD/ART partai harus dilakukan Munaslub dan keputusan Munaslub di bulan Februari 2023 Beliau (Yusuf Solichin) DIPECAT dan digantikan Ketum Mayjen TNI Purn Aslizar Tanjung MBA, Phd dan Sekjen Irjen Pol Purn DR Syahrul Mama SH, MH jadi Evans cs harus menahan diri karena keputusan pemecatan ini berlaku sampai pada Provinsi Kabupaten Kota se Indonesia tidak lagi berstatus pengurus partai jangan melakukan manufer-manufer yang merusak nama Partai dan harusnya punya rasa malu karena partai saat ini tidak lolos pemilu 2024.

Terkait kebijakan dan perselisihan keuangan partai yang dilakukan Evans cs yang masih mengaku ketua sebaiknya mengkaji ulang tentang kebijakan-kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh dirinya dan siapa yang paling bertanggungjawab karena buktinya ada jadi tidak usah saling menyerang serta berpolimik sebaiknya menanti keabsahan dari Kemenkumham.

Pemberitaan Marsel Fritsgerald Pasanea di salah satu media yg menyinggung status Anggota DPRD untuk tetap bertahan tanpa di PAW Aleg tersebut harus bayar kurang lebih 150 Jt ke DPN atau DPP, Perlu saya tegaskan disini DPN yang menginstruksikan itu adalah Ketua Umum DPN yang sudah di pecat yaitu Yusuf Solihin dan ketua DPP Evans Reynold Alfons yang sudah di gantikan berdasarkan hasil Munaslub.

DPN PKP saat ini adalah ketua umum pak Aslizar Tanjung dan sekjen Pak Sahrul Mamah yang berkantor di jalan Martapura No 9 Jakarta. Ketua umum Aslizar Tanjung tidak pernah mengeluarkan statmen transaksi meminta Rp 150 juta untuk tetap dipertahankan menjadi Aleg.

Disinggung tentang kebijakan hasil Munaslub terhadap Aleg PKP di Maluku kata William DPN menjamin sesuai edaran DPN status aleg dipertahankan tanpa ada permintaan yang macam-macam dan ini bisa langsung ditanyakan ke aleg PKP di Maluku namun apabila terjadi pergantian aleg itu karena pelanggaran atau terkait regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah maka prosesnya akan dilakukan dari bawah ke atas atau dari DPK, DPP dilanjutkan ke DPN baru DPN mengambil Keputusan. Himbauan saya sebaiknya mereka Alfons cs menahan diri untuk sekarang ini bukan saling menyalahkan.(*)

SirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPosSirimauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Dilindungi !