JAKARTA, SIRIMAU POS — Stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia dinilai tetap terjaga meski perekonomian global menghadapi tekanan berlapis akibat eskalasi konflik geopolitik, kenaikan harga energi, kebijakan tarif perdagangan baru, serta meningkatnya premi risiko di pasar keuangan internasional.
Penilaian tersebut menjadi hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 29 Juli 2026 dan disampaikan pada 4 Agustus 2026.
OJK menilai ketahanan sektor jasa keuangan menjadi faktor penting untuk menjaga kesinambungan pemulihan dan pengembangan ekonomi nasional.
Kondisi tersebut menjadi semakin strategis karena risiko eksternal kembali meningkat setelah gagalnya gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran pada awal Juli 2026 yang memicu eskalasi konflik di Timur Tengah dan kembali mendorong kenaikan harga minyak.
Tekanan geopolitik tersebut berlangsung bersamaan dengan memburuknya prospek pertumbuhan ekonomi dunia. Dana Moneter Internasional (IMF) pada Juli 2026 merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini menjadi 3 persen dari proyeksi April sebesar 3,1 persen. Perang berkepanjangan menjadi salah satu faktor penekan, meski perkembangan investasi artificial intelligence (AI) dinilai menjadi risiko positif yang dapat menahan pelemahan pertumbuhan global.
Risiko juga datang dari kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang memberlakukan tarif baru terhadap 60 negara mitra dagang setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli 2026. Kombinasi kenaikan harga energi dan perubahan kebijakan tarif membuat ketidakpastian perdagangan tetap tinggi serta membuka peluang berlanjutnya volatilitas harga komoditas.
“Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi,” demikian penilaian OJK dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan 29 Juli 2026.
Perkembangan ekonomi antarnegara juga menunjukkan arah yang tidak seragam. Aktivitas manufaktur di sejumlah negara maju mulai membaik lebih kuat, sementara negara berkembang masih menghadapi keterbatasan pertumbuhan manufaktur.
Di Amerika Serikat, inflasi mulai termoderasi dengan aktivitas ekonomi yang relatif stabil. Di sisi lain, ekonomi Tiongkok menghadapi tekanan karena pertumbuhan kuartal II 2026 berada pada level terendah sejak akhir 2022, dengan konsumsi dan investasi swasta masih lemah serta ekspor menjadi salah satu penopang utama.
Di Eropa dan Inggris, inflasi menunjukkan kecenderungan menurun. Namun, pasar keuangan global bergerak beragam di tengah kembali meningkatnya ketegangan di Timur Tengah.
Arus keluar modal nonresiden di pasar keuangan global kembali terjadi meski intensitasnya mulai mereda. Kondisi ini tetap menjadi risiko yang perlu diantisipasi karena perubahan arus modal dapat memengaruhi nilai tukar, likuiditas, biaya pendanaan, dan sentimen investor di negara berkembang.
Di dalam negeri, tekanan harga justru menunjukkan perkembangan yang relatif terkendali. Berdasarkan bahan OJK, inflasi Indonesia pada Juli 2026 tercatat 2,88 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Angka tersebut masih berada dalam koridor sasaran inflasi pemerintah. Sebagai pembanding, Bank Indonesia mencatat inflasi Juni 2026 sebesar 3,34 persen yoy dan menegaskan sasaran inflasi 2026 berada pada kisaran 2,5 persen plus-minus 1 persen.
Sementara itu, sektor manufaktur domestik mulai kembali memasuki zona ekspansi. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juli 2026 berada di level 50,2. Posisi di atas ambang 50 menunjukkan aktivitas manufaktur kembali mengalami ekspansi, memberikan sinyal bahwa kegiatan produksi domestik masih memiliki daya tahan meski menghadapi tekanan eksternal.
Perkembangan ini menjadi modal penting bagi sektor jasa keuangan untuk terus menjalankan fungsi intermediasi dalam mendukung kegiatan ekonomi produktif.
Bank Indonesia sendiri masih mempertahankan BI-Rate pada level 5,75 persen setelah keputusan 22 Juli 2026. Bank sentral juga memproyeksikan pertumbuhan kredit 2026 berada pada kisaran 8–12 persen.
Proyeksi tersebut menunjukkan peran perbankan tetap diarahkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian global.
Dengan kondisi tersebut, stabilitas sektor jasa keuangan tidak dapat hanya dibaca sebagai indikator ketahanan perbankan dan pasar keuangan. Stabilitas tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memastikan pembiayaan tetap mengalir kepada sektor produktif, dunia usaha dan masyarakat. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara ekspansi pembiayaan dan prinsip kehati-hatian, terutama ketika risiko eksternal masih tinggi dan volatilitas pasar global berpotensi meningkat.
OJK karena itu menghadapi agenda ganda: mempertahankan stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memastikan sektor keuangan mampu mendukung pengembangan ekonomi nasional.
Dalam situasi global yang ditandai perang, perubahan tarif perdagangan, tekanan harga komoditas, dan pergerakan modal yang cepat, ketahanan domestik akan sangat ditentukan oleh kualitas regulasi, pengawasan, kecukupan likuiditas, kesehatan lembaga keuangan, serta kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat dan investor.(*)










