AMBON, SirimauPos— Pernyataan Polda Maluku bahwa angka konflik di Maluku terus menurun dalam tiga tahun terakhir patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun optimisme keamanan. Namun, narasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka statistik yang disampaikan dalam ruang dialog publik.
Polda Maluku menyebut jumlah kejadian konflik turun dari 180 kasus pada 2024 menjadi 90 kasus pada 2025. Sementara sepanjang Januari hingga September 2026 disebut baru tercatat 10 kejadian.
Angka tersebut terlihat sangat signifikan. Tetapi justru karena penurunannya begitu drastis, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya dihitung sebagai konflik oleh Polda Maluku?
Pertanyaan ini penting karena kenyataan keamanan di lapangan tidak selalu identik dengan statistik konflik sosial. Gangguan keamanan, bentrokan antarkelompok, penganiayaan, perusakan, ketegangan antarwarga, persoalan batas wilayah, konflik lahan maupun gesekan antarkomunitas bisa saja tercatat dalam kategori penanganan berbeda.
Dengan demikian, rendahnya angka konflik belum otomatis berarti seluruh persoalan keamanan dan potensi konflik di tengah masyarakat juga menurun dalam tingkat yang sama.
Pernyataan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi dalam Dialog Publik Polda Maluku bersama RRI Ambon, Rabu (30/9/2026), bahwa pencegahan konflik dilakukan sejak tingkat komunitas memang terdengar ideal.
POLIMA, penguatan pranata adat, Polisi Mengajar hingga layanan Call Center 110 disebut sebagai instrumen deteksi dini dan pencegahan.
Namun, persoalan sesungguhnya bukan hanya seberapa banyak program pencegahan yang dimiliki kepolisian.
Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa efektif program tersebut membaca kenyataan sosial sebelum konflik benar-benar meledak.
Maluku memiliki karakter sosial yang sangat kompleks. Konflik tidak selalu muncul dalam bentuk bentrokan terbuka. Ada ketegangan yang berlangsung lama, persoalan tanah, batas wilayah, konflik antarwarga, sentimen kelompok, persoalan pemuda, hingga persoalan yang bermula dari media sosial.
Karena itu, ukuran keberhasilan mitigasi tidak cukup hanya berdasarkan jumlah konflik yang akhirnya tercatat.
Justru konflik yang berhasil dicegah seharusnya dapat dijelaskan secara transparan: konflik apa yang dideteksi, bagaimana potensi tersebut ditemukan, siapa yang melakukan intervensi, dan bagaimana penyelesaiannya.
Tanpa penjelasan tersebut, publik hanya menerima angka akhir tanpa mengetahui proses di balik angka tersebut.
Jangan Sampai Statistik Mengalahkan Realitas
Klaim penurunan konflik juga harus dibaca secara hati-hati. Statistik adalah alat penting dalam mengukur keamanan, tetapi statistik tidak boleh menggantikan realitas sosial.
Ketika masyarakat masih menghadapi berbagai gesekan di tingkat komunitas, maka persoalan tersebut tidak dapat semata-mata disimpulkan selesai hanya karena tidak masuk dalam kategori “konflik” sebagaimana definisi institusi keamanan.
Humas tidak cukup hanya menyampaikan bahwa situasi aman, konflik menurun, dan aparat telah melakukan mitigasi. Publik membutuhkan informasi yang lebih konkret mengenai kondisi lapangan.
Berapa banyak potensi konflik yang berhasil dicegah?
Berapa banyak konflik yang diselesaikan melalui pendekatan komunitas?
Berapa banyak kasus yang berlanjut menjadi proses hukum?
Dan berapa banyak konflik yang tidak tercatat sebagai konflik sosial, tetapi sesungguhnya memiliki potensi eskalasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar membandingkan angka 180, 90 dan 10.
Perdamaian Tidak Boleh Hanya Menjadi Narasi
Akademisi dan tokoh perdamaian yang hadir dalam dialog Polda Maluku–RRI sebenarnya telah memberikan perspektif yang lebih luas.
Sosiolog FISIP Universitas Pattimura Dr. Paulus Koritelu mengingatkan bahwa konflik dapat berawal dari persoalan kecil yang kemudian membesar akibat tekanan sosial, miskomunikasi, provokasi dan konstruksi “katong dan dong”.
Sementara Prof. Dr. Abidin Wakano menekankan pentingnya peacemaking, peacekeeping dan peacebuilding.
Perspektif tersebut menunjukkan bahwa perdamaian bukan hanya persoalan absennya bentrokan.
Perdamaian juga menyangkut keadilan, pemulihan korban, trauma healing, hubungan antarkelompok, pendidikan perdamaian serta kemampuan negara membangun kepercayaan masyarakat.
Karena itu, ketika Humas Polda Maluku mengatakan konflik terus menurun, publik seharusnya tidak hanya diberi angka, tetapi juga diperlihatkan realitas sosial yang menjadi dasar angka tersebut.
Sebab ada perbedaan antara “tidak tercatat sebagai konflik” dengan “tidak ada potensi konflik”.
Humas Harus Berani Membuka Data
Polda Maluku memiliki kepentingan menjaga stabilitas keamanan. Itu merupakan tugas institusional yang tidak perlu diperdebatkan.
Namun, tugas menjaga keamanan juga harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi.
Jika angka konflik memang turun secara signifikan, maka data tersebut justru harus dibuka lebih rinci kepada publik.
Kabupaten dan kota mana yang mengalami penurunan?
Jenis konflik apa yang paling banyak menurun?
Apa indikator yang digunakan Polda untuk menentukan sebuah peristiwa sebagai konflik?
Berapa konflik yang berhasil dicegah sebelum menjadi bentrokan?
Dan bagaimana perbandingan antara angka konflik dengan angka gangguan keamanan lainnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membuat publik dapat memahami bahwa penurunan angka bukan sekadar konstruksi komunikasi, melainkan benar-benar menggambarkan perubahan kondisi keamanan.
Sebaliknya, apabila statistik hanya disampaikan secara umum tanpa membuka indikator dan konteksnya, maka akan selalu muncul jarak antara narasi institusi dengan persepsi masyarakat di lapangan.
Jangan Terjebak Rasa Aman Semu
Maluku memang membutuhkan narasi perdamaian. Tetapi perdamaian tidak boleh dibangun dengan menutup mata terhadap persoalan yang masih ada.
Masyarakat membutuhkan rasa aman yang nyata, bukan sekadar rasa aman yang dibentuk melalui konferensi pers, dialog publik atau statistik.
Polisi memang harus hadir ketika konflik terjadi. Tetapi lebih penting lagi, polisi harus mampu membaca tanda-tanda sosial sebelum masyarakat sampai pada titik benturan.
Di sisi lain, masyarakat juga harus menjadi bagian dari sistem deteksi dini. Tokoh agama, tokoh adat, pemerintah negeri, pemuda, perempuan, lembaga pendidikan dan kelompok masyarakat sipil memiliki posisi strategis dalam membaca perubahan sosial di lingkungan masing-masing.
Dengan demikian, keberhasilan menjaga Maluku bukan semata-mata diukur dari berapa sedikit konflik yang tercatat.
Keberhasilan juga harus diukur dari seberapa banyak potensi konflik yang berhasil dideteksi, seberapa cepat persoalan diselesaikan, seberapa adil hukum ditegakkan, dan seberapa kuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Narasi “konflik terus menurun” tentu menjadi kabar baik. Tetapi narasi itu harus diuji oleh kenyataan.
Sebab pada akhirnya, Maluku tidak membutuhkan statistik keamanan yang indah di atas kertas. Maluku membutuhkan keamanan yang benar-benar dirasakan masyarakat di kampung, negeri, desa, kota dan ruang publik. Dan di situlah pekerjaan terbesar Polda Maluku sesungguhnya: bukan sekadar meyakinkan publik bahwa Maluku aman, tetapi memastikan publik memiliki alasan nyata untuk merasa aman. (*)




