AMBON, SIRIMAU POS — Polemik penetapan dan pelantikan Raja Definitif Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, belum menemukan titik akhir.
Persoalan yang bermula dari sengketa mengenai Mata Rumah Parentah kini bergeser ke ranah hukum setelah Mata Rumah Hatulesila menggugat Wali Kota Ambon, Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Rumahtiga atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon setelah proses penetapan Mata Rumah Parentah dan pengusulan calon Raja Definitif dinilai tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan pihak Hatulesila.
Sengketa ini menjadi semakin kompleks karena sebelumnya telah terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar bagi pihak Hatulesila untuk menyatakan dirinya sebagai Mata Rumah Parentah yang berhak memimpin Negeri Rumahtiga.
Pemerintah Kota Ambon sendiri pada 2025 telah menyatakan bahwa persoalan Rumahtiga termasuk enam negeri adat yang saat itu belum memiliki Raja Definitif.
Ketua Saniri Negeri Rumahtiga, Erhard Hatulesila, mengatakan Saniri sebenarnya telah beberapa kali menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti surat Wali Kota Ambon terkait proses penetapan dan pengusulan calon Raja Definitif.
Namun, menurut Erhard, rapat-rapat tersebut tidak dapat menghasilkan keputusan karena tidak seluruh anggota Saniri menghadiri proses pembahasan.
“Saniri Negeri sudah beberapa kali mengundang rapat internal untuk menindaklanjuti surat Wali Kota Ambon terkait dengan penetapan dan pengusulan calon Raja Definitif. Tetapi rapat hanya dihadiri sebagian Saniri sehingga keputusan belum bisa diambil,” kata Erhard kepada SirimauPos.
Menurut Erhard, persoalan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Ambon. Dalam koordinasi itu, terdapat kesepakatan bahwa apabila Saniri Negeri tidak dapat menjalankan proses sesuai kewenangannya, maka Pemerintah Kota Ambon akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Dalam koordinasi terakhir dengan Pemerintah Kota Ambon, telah disepakati bahwa apabila Saniri tidak bisa berproses sesuai kewenangannya, maka Wali Kota akan melantik sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Namun, Erhard menyebut kesepakatan tersebut kemudian mengalami perubahan. Kondisi itulah yang menurut dia menjadi salah satu alasan Mata Rumah Hatulesila mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota Ambon.
“Kesepakatan dengan Wali Kota tersebut kemudian berubah. Karena itu, Mata Rumah Parentah Hatulesila menilai Wali Kota ingkar janji dan kemudian menggugat Wali Kota, KPM dan Saniri dengan tuduhan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Perkara tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Pada 2025, Pemerintah Kota Ambon telah menjelaskan bahwa persoalan Rumahtiga berkaitan dengan adanya putusan pengadilan mengenai Mata Rumah Parentah, sementara di internal Saniri terdapat perbedaan sikap dalam menyikapi putusan tersebut
Pihak Hatulesila berpegang pada rangkaian putusan pengadilan yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara tersebut disebut Pengadilan tingkat pertama pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada Juli 2025, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena juga pernah menyatakan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan mematuhi putusan pengadilan terkait Mata Rumah Parentah Negeri Rumahtiga dan meminta proses tersebut ditindaklanjuti.
Namun, persoalan administratif dan internal Saniri ternyata belum sepenuhnya selesai. Pemkot Ambon pada dasarnya menempatkan Saniri sebagai bagian penting dalam proses pengusulan Raja Definitif, sementara pemerintah Kota Ambon berperan memfasilitasi dan memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak Pemerintah Kota Ambon sebelumnya juga menegaskan bahwa penetapan kepemimpinan Negeri Adat harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, adat dan peraturan daerah, serta tidak menimbulkan konflik baru.
Di sisi lain, Kepala Pemerintah Negeri Rumahtiga ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan yang diajukan Mata Rumah Hatulesila ke Pengadilan Negeri Ambon terhadap Wali Kota Ambon, Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Rumahtiga.
Dengan masuknya persoalan tersebut ke pengadilan, polemik Raja Definitif Rumahtiga kini tidak hanya menjadi persoalan internal negeri dan pemerintah daerah, tetapi juga akan diuji melalui proses hukum.
Persoalan utama yang masih menunggu penyelesaian adalah bagaimana putusan pengadilan mengenai Mata Rumah Parentah diterjemahkan ke dalam proses administratif penetapan dan pelantikan Raja Definitif.
Sementara proses hukum berjalan, Negeri Rumahtiga masih menghadapi persoalan kekosongan kepemimpinan definitif. Pemerintah Kota Ambon sebelumnya memasukkan Rumahtiga sebagai salah satu negeri adat yang belum memiliki Raja Definitif.
Gugatan PMH ini sekaligus menempatkan seluruh pihak Wali Kota Ambon, Saniri Negeri, Pemerintah Negeri maupun Mata Rumah Hatulesila pada tahapan pembuktian di pengadilan.
Karena itu, substansi gugatan dan jawaban masing-masing pihak akan menjadi bagian penting untuk melihat apakah tindakan para pihak dalam proses Raja Rumahtiga difinitif telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)




