AMBON, SirimauPos.com — Predikat Ambon sebagai kota musik dinilai perlu diikuti dengan upaya perlindungan hukum terhadap karya para musisi dan pelaku seni.
Kepala Kantor Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Farida Hasan, mengapresiasi DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon yang telah merancang Perda tentang perlindungan kekayaan intelektual dan telah memasuki tahapan uji publik.
Ia mengajak para pencipta lagu dan seniman memanfaatkan layanan kekayaan intelektual untuk melindungi karya mereka.
Ajakan itu disampaikan Farida dalam jumpa pers, Rabu (21/10), di Kantor Kemenkumham Maluku di Ambon.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus mencakup karya seni dan kreativitas masyarakat, bukan hanya merek produk UMKM.
Menurut Farida, lagu, album musik, dan berbagai karya kreatif lainnya memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi bagian dari identitas budaya Maluku. Karena itu, pencipta perlu memahami mekanisme perlindungan hak cipta agar karyanya memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau misalnya orang Ambon punya lagu, satu album itu 15, semuanya bisa didaftarkan,” kata Farida, menjelaskan peluang pencatatan dan pendaftaran karya musik.
Ia mendorong media massa ikut menyebarluaskan informasi mengenai layanan kekayaan intelektual agar musisi, seniman, dan masyarakat mengetahui prosedur yang tersedia. Kantor Kementerian Hukum juga dapat menjadi tempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan tersebut.
Farida menjelaskan, perlindungan kekayaan intelektual membutuhkan kerja sama antara pemerintah, komunitas seni, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan ikut mendorong pendataan karya serta meningkatkan kesadaran pencipta mengenai pentingnya perlindungan hukum.
Selain musik, perlindungan juga perlu diperhatikan terhadap karya seni rupa, tarian, alat musik tradisional, dan ekspresi budaya lainnya. Untuk ekspresi budaya tradisional yang diwariskan secara komunal, bentuk perlindungannya perlu disesuaikan dengan karakter dan ketentuan hukum yang berlaku.
Farida berharap kekayaan seni dan budaya Maluku tidak hanya dikenal luas, tetapi juga terlindungi dan memberikan manfaat bagi para pencipta maupun komunitas yang menjaga warisan budaya tersebut.(Tim)




