AMBON, SirimauPos— Komisi III DPRD Provinsi Maluku secara tegas meluruskan simpang siur informasi yang beredar terkait agenda rapat kerja bersama INPEX Masela Ltd dan PT Maluku Energi Abadi (MEA) yang berlangsung pada Kamis (11/6).
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa fokus utama kemitraan tersebut bukanlah membahas adanya kebocoran anggaran, melainkan mengantisipasi potensi kebocoran ekonomi (economic leakage) yang dapat merugikan daerah jika proyek raksasa Blok Masela mulai beroperasi.
”Jadi, yang kami bahas itu adalah kebocoran ekonomi, bukan kebocoran anggaran seperti yang diberitakan sebelumnya,” ujar Alhidayat kepada awak media di Karang Panjang.
Alhidayat membeberkan, inti dari pertemuan strategis tersebut adalah membedah kesiapan Maluku dalam menyerap regulasi komponen lokal (local content) yang diwajibkan bagi perusahaan asing di Indonesia, di mana porsinya ditetapkan sebesar 26,6%.
Angka 26,6% ini bukan jumlah yang kecil. Dari total nilai investasi raksasa Blok Masela, porsi komponen lokal tersebut diperkirakan mencapai Rp 93 triliun. Angka fantastis inilah yang memicu kekhawatiran DPRD akan terjadinya kebocoran ekonomi ke luar Maluku jika tidak mampu dieksekusi dengan baik.
”Komisi III mengundang INPEX dan Maluku Energi Abadi (MEA) untuk membahas ini. Kami ingin memastikan, dengan potensi nilai Rp 93 triliun itu, apakah MEA sanggup menangkap peluangnya atau tidak? Kalau kita tidak siap, uang sebesar itu akan mengalir keluar, dan itulah yang disebut kebocoran ekonomi bagi daerah,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BUMD Maluku Energi Abadi (MEA) menyatakan sikap optimis dan terbuka. MEA mengonfirmasi kesanggupannya untuk mengambil peluang emas tersebut melalui skema kolaborasi strategis bersama PT Pelindo serta sejumlah perusahaan nasional terkemuka.
Senada dengan Ketua Komisi, Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, juga membantah keras narasi-narasi miring yang telanjur beredar di publik. Rovik menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menyentuh isu kebocoran anggaran dalam konteks pertemuan dengan investor asal Jepang tersebut.
Secara khusus, Rovik juga menepis spekulasi negatif terkait penggunaan diksi atau frasa dalam pemberitaan. “Kami membantah keras jika dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan ada narasi ‘ketololan birokrasi’ terkait surat undangan yang disampaikan kepada INPEX. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Rovik.
Untuk memahami substansi yang diperjuangkan Komisi III DPRD Maluku, publik perlu membedakan antara kebocoran anggaran dan kebocoran ekonomi.
Merujuk pada pandangan mendiang ekonom senior Faisal Basri, ruang lingkup kebocoran ekonomi jauh lebih luas dan destruktif ketimbang kebocoran APBD/APBN semata. Kebocoran keuangan (seperti korupsi, salah sasaran anggaran, atau birokrasi yang tidak efisien) hanyalah salah satu bagian kecil dari hulu masalah kebocoran ekonomi.
Menurutnya, ketika terjadi kebocoran keuangan atau ketidaksiapan daerah dalam menyerap investasi lokal, dana yang seharusnya berputar di dalam daerah untuk membangun infrastruktur, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan riil masyarakat, justru “menguap” atau mengalir ke luar wilayah.
Sebagai simulasi: Jika peluang Rp 93 triliun dari Blok Masela gagal dikelola oleh perusahaan daerah (MEA) dan mitra lokalnya, maka proyek tersebut hanya akan menjadikan Maluku sebagai “penonton”. Dana investasi tersebut tidak akan menghasilkan efek domino (multiplier effect) bagi perputaran uang di bumi raja-raja.
Langkah Komisi III DPRD Maluku mengawal ketat angka 26,6% komponen lokal ini menjadi krusial, agar megaproyek Blok Masela benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi rakyat Maluku, bukan sekadar angka di atas kertas yang manfaatnya dinikmati pihak luar.(*)









