SIRIMAUPOS.COM–Keberadaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) kembali menuai sorotan publik. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel itu dinilai tidak bekerja maksimal, bahkan terkesan tebang pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sorotan tajam ini muncul seiring lemahnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah wilayah di Maluku Tengah. Salah satu contoh yang paling disorot adalah Kecamatan Pulau Haruku.
Di wilayah tersebut, masyarakat menyebut terdapat banyak kegiatan desa yang bersifat fiktif pada tahun anggaran 2024 hingga 2025. Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah program yang tercantum dalam laporan keuangan desa tidak pernah direalisasikan, namun hingga kini belum ada langkah tegas maupun publikasi resmi dari Inspektorat Maluku Tengah terkait temuan tersebut.
Ironisnya, beredar informasi kuat dari sumber-sumber terpercaya bahwa dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Pulau Haruku mencapai ratusan juta rupiah. Namun, alih-alih melakukan pemeriksaan terbuka dan transparan, Inspektorat justru diam seribu bahasa, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Lebih memprihatinkan lagi, hingga akhir Januari 2026, Inspektorat Maluku Tengah disebut belum melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap realisasi DD dan ADD tahun anggaran 2025. Kondisi ini berdampak serius karena banyak desa atau negeri belum dapat meloloskan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya, akibat belum adanya hasil audit atau rekomendasi resmi dari Inspektorat.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik akan lemahnya komitmen pengawasan, sekaligus memunculkan dugaan bahwa penegakan aturan tidak dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jika benar demikian, maka hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan internal pemerintah daerah.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Maluku Tengah bersikap tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan Dana Desa harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berani mengungkap fakta, siapa pun yang terlibat.
Jika Inspektorat terus abai, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga integritas pemerintahan daerah yang dipertaruhkan. Publik kini menunggu, apakah Inspektorat Maluku Tengah akan menjalankan fungsinya secara benar, atau justru terus membiarkan persoalan ini mengendap tanpa kejelasan. (*)
Inspektorat Maluku Tengah Harus Tegas, Jangan Tebang Pilih dalam Pengawasan Dana Desa










