Namlea, Sirimaupos.com — Kehadiran enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan pertambangan Gunung Botak, tepatnya di area Kaku Lea Bumi, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, memicu pertanyaan publik. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan yang dikelola koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebuah skema yang sejatinya ditujukan untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Peristiwa ini terungkap pada Sabtu, (3/1/2026, ketika sejumlah pihak melihat keberadaan enam WNA di kawasan tambang yang selama ini menjadi sorotan nasional karena persoalan legalitas, lingkungan, dan tata kelola. Kehadiran mereka dinilai tidak lazim, mengingat status wilayah tersebut berada dalam rezim pertambangan rakyat.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa keenam WNA tersebut merupakan karyawan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Helena Ismail, yang dikenal sebagai ibu angkat dari koperasi pemegang IPR di wilayah tersebut.
“Mereka ber-enam warga asing asal Tiongkok merupakan karyawan perusahaan milik Helena Ismail,” kata sumber tersebut.
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa para WNA tersebut menempati posisi teknis dalam operasional perusahaan yang beraktivitas di kawasan Gunung Botak.
“Mereka adalah karyawan di bagian teknisi obat,” kata sumber itu menambahkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait tujuan penerbitan IPR. Secara regulasi, IPR diberikan untuk mendorong keterlibatan dan kesejahteraan masyarakat lokal melalui koperasi, bukan untuk membuka ruang kerja bagi tenaga asing.
Jika dugaan ini benar, maka penggunaan WNA dalam aktivitas yang berada di bawah payung IPR berpotensi bertentangan dengan semangat dan aturan perundang-undangan di sektor pertambangan rakyat serta ketenagakerjaan.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Baharudin Besan, mengaku belum menerima laporan resmi terkait keberadaan WNA di kawasan Gunung Botak.
“Kami sampai saat ini belum dapat informasi resmi tentang kehadiran sejumlah WNA, apalagi sampai pergi di kawasan Gunung Botak. Intinya, kami di Dinas Koperasi belum mengetahuinya,” kata Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Baharudin Besan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Helena Ismail sebagai pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan tempat WNA tersebut bekerja. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi meski telah dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp.
Permintaan klarifikasi turut disampaikan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Haris, terkait dugaan aktivitas WNA di wilayah tambang rakyat Gunung Botak. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan yang diberikan.
Sirimaupos.com memperoleh data dari Tim Pemantau Orang Asing (PORA) Kabupaten Buru yang mencatat identitas enam WNA tersebut pada Sabtu, 3 Januari 2026. Mereka diketahui bekerja di PT Harmoni Alam dengan berbagai posisi strategis.
Adapun enam WNA tersebut masing-masing bernama Manise Tan Weizhong dan Manise Li Jianfeng sebagai teknisi lapangan, Manise Wu Yuesheng sebagai field manager, Manise Wu Jing sebagai marketing dan commercial manager, serta Manise Peng Ke dan Manise Cai Min sebagai staf teknis.
Selain data personal, Tim PORA juga menyerahkan salinan paspor salah satu WNA yang menunjukkan masa berlaku dokumen perjalanan dari 3 Januari 2024 hingga 3 Januari 2034, mengindikasikan keberadaan mereka di Indonesia dalam jangka panjang.
Kasus ini menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari pengawasan terhadap pelaksanaan IPR, potensi penyalahgunaan koperasi, hingga lemahnya transparansi dalam penggunaan tenaga kerja di sektor pertambangan rakyat.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi, perusahaan terkait, maupun instansi teknis yang berwenang. Publik pun menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan terhadap hak tenaga kerja lokal.(*)










