SirimauPos
SirimauPos

Kapolda Jadi Pemateri dalam Pembinaan dan Penandatanganan KIP Kuliah Bagi Mahasiswa Unpatti

Ambon, Sirimaupos.com– Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan diundang untuk memberikan materi dalam Pembinaan dan Penandatanganan Kontrak Perjanjian Bagi Mahasiswa Universitas Pattimura Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K) Tahap II Angkatan 2024

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Unpatti, Sabtu (15/3/2025) itu dihadiri Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd,  Ketua Tim Kerja KIP – Kuliah PPAPT Kemendiktisaintek Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat, dan Alumni, Dr. Nur Aida Kubangun, M.Pd dan seluruh mahasiswa penerima KIP-K.

Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan berharap mahasiswa Unpatti untuk menyiapkan mental kepribadian yang kuat karena mental yang baikmerupakan modal awal untuk dapat berkembang menjadi maju.

Kapolda meminta mahasiswa untuk segera melapor jika ada oknum polisi maupun oknum lainnya yang meminta imbalan pada saat pengurusan surat-surat atau kelengkapan mahasiswa dalam calon penerima Beasiswa KIP.

“Di dalam pendidikan mental adik-adik 70 persen dibutuhkan sebelum adik-adik belajar, sebab sepintar apapun kalian tapi tidak punya mental yang baik maka tidak akan bisa tahan dengan berbagai tekanan dan kondisi yang pada akhirnya kuliahnya bisa terganggu,” tandas Kapolda.

Selain itu, Kapolda mengingatkan  mahasiswa  untuk menjauhi segala jenis narkotika hingga paham radikal yang merusak nilai kebangsaan.

“Saya ingatkan kepada para mahasiswa agar waspada terhadap paham radikalisme yang dapat menghancurkan bangsa dari dalam,” kata Kapolda

Menurutnya paham radikal tidak hanya menyusup atau identik pada satu kelompok agama, tetapi juga ada di berbagai komunitas lain yang menargetkan pemuda atau mahasiswa yang mencari jati diri.

Ia menjelaskan paham radikal merupakan suatu ideologi yang dapat membawa dampak negatif bagi individu, masyarakat, dan negara.

Paham ini dapat membuat individu kehilangan identitas dan nilai-nilai yang sebelumnya mereka pegang, serta mendorong mereka untuk terlibat dalam aktivitas kriminal seperti terorisme dan kekerasan.

Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk menangkal paham radikal itu sendiri adalah dengan membangun toleransi dan kebersamaan dalam masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan kemampuan kritis dan berpikir rasional serta membangun kerja sama antarlembaga dan institusi untuk menghadapi paham radikal.

“Disamping itu juga pilihlah guru atau tokoh spiritual yang benar-benar bisa membimbing ke arah yang positif,” katanya.

Sementara itu berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, Kapolda meminta mahasiswa aktif mengingatkan teman yang terindikasi memakai narkoba untuk segera melapor agar bisa direhabilitasi.

Adapun bahaya narkotika yang dapat mengancam masa depan pemuda kata dia meliputi kerusakan otak, kerusakan hati, kerusakan jantung hingga kerusakan sistem kekebalan tubuh yang membuat seseorang rentan terserang berbagai macam penyakit dan masih banyak lagi kerugian yang ditimbulkan.

“Kalau polisi yang tangkap, pasti akan diproses hukum. Jadi jagalah diri kalian dengan baik. Kalian adalah kebanggaan keluarga di rumah,” imbaunya.

Kapolda juga mengimbau mahasiswa agar tak segan melaporkan beragam persoalan hukum yang dialami di lingkungan kampus seperti pungutan liar hingga penyalahgunaan media sosial.

Ia berharap kampus dan Polda Maluku dapat semakin memperkuat sinergisitas untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di daerah itu.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat, dan Alumni, Dr. Nur Aida Kubangun, M.Pd mengemukakan bahwa mahasiswa Unpatti memiliki kemapuan akademis yang sangat tinggi tetapi banyak yang tidak memiliki kemampuan finansial sehingga bantuan beasiswa KIP-K tersebut sangat  membantu untuk menyelesaikan kuliah mahasiswa.

Kubangun mengemukakan bahwa banyak sekali laporan dari mahasiswa bahwa dalam pengurusan KIP-K tersebut ada oknum-oknum seperti pegawai rektorat, oknum polisi, dosen dan mahasiswa yang memanfaatkan untuk melakukan pungutan liar.

Dicontohkan, untuk mengurus surat-surat atau membuka akun, ada yang setelah dilakukan kemudian  meminta balas jasa, sehingga ada juga pegawai yang sudah diberhentikan karena persoalan tersebut.

Dirinya berharap, jika ada pungutan liar yang dilakukan baik oknum dosen, pegawai rektorat, mahasiswa maupun oknum polisi maka segera melapor supaya yang bersangkutan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dalam tahun 2025, ada penambahan kuota untuk KIP-K yang dikelola oleh Unpatti, selain ada 11 beasiswa lainnya yang dikelola oleh pihak ke-3.(*)

Baca Juga:  DPRD Maluku Minta Murad Kembalikan Mobil Dinas