SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos
SirimauPos

Rektor Tidak Membatalkan Pemilihan Dekan FKIP Tetapi Meminta Panitia Melengkapi Syarat Administrasi Sebelum Digelar Pemilihan

Ambon, Sirimaupos.com – Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan Universitas Pattimura Prof DR Pit Kakisina, SPd, MPd yang juga anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) mengemukakan bahwa Surat Rektor Unpatti yang meminta agar pemilihan Dekan FKIP Unpatti digelar ulang adalah suatu keputusan yang baik dan tak perlu dipolemikkan.

Pasalnya, dalam audit yang dilakukan oleh SPI Unpatti terkait dengan proses pemilihan dekan FKIP terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap.

Salah satu persyaratan yang belum lengkap adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang menjadi syarat penting yang harus dilengkapi bakal calon dekan sebelum diterapkan untuk dipilih.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2924) Kakisina menegaskan bahwa rektor tidak pernah membatalkan pemilihan dekan FKIP tetapi meminta agar panitia melengkapi administrasi para kandidat calon rektor sebagai kelengkapan syarat administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga tidak menimbulkan masalah setelah pelantikan.

Menurutnya, ada maksud baik dari Rektor Unpatti Prof DR Fredy Leiwakabessy, MPd untuk meminta pemilihan Dekan FKIP Unpatti digelar ulang karena dikuatirkan menimbulkan persoalan setelah pelantikan nanti.

Dirinya menjelaskan bahwa temuan SPI saat dilakukan audit terhadap proses pemilihan Dekan FKIP bukan sesuatu yang dibuat-buat atas dasar like and dislike tetapi ini merupakan sebuah temuan yang penting dan harus dilengkapi oleh panitia.

Kita harus berterima kasih karena Pak Rektor bermaksud baik untuk meminta digelar ulang pemilihan. Ini supaya kalau Rektor sudah melantik tidak ada masalah di kemuduan hari,” ujarnya.

Kakisina mencontohkan, proses pemilihan dekan Fakuktas Hukum dan Fakuktas Ekonomi dimana semua persyaratan administrasi sudah lengkap namun masih ada yang menggugat bahkan sampai ke pengadilan.

Hal tersebut menjadi perthatian serius dari rektor sehingga rektor meminta dilakukan pemilihan ulang untuk mencegah adanya cacat administrasi sehingga tidak ada gugatan atau keberatan setelah pelantikan dilakukan oleh rektor.

Sebagaimana diketahui bahwa Senat FKIP Unpatti telah melakukan Rapat Senat dalam rangka pemilihan dekan pada 16 Desember 2924 lalu.

Dalam pemilihan yang gelar tersebut Prof DR. I. H. Wenno, SPd. MPd mendapat suara terbanyak dari dua kandidat calon dekab lainnya. Rapat Sebat juga telah mebetapkan Wenno sebagai dekan terpilih yang akan dilantik pada 5 Pebruari mendatang.

Namun putusan tersebut dianulir oleh hasil audit SPI Unpatti yang merekomendasikan adanya cacat administrasi akibat kelengkapan administrasi berupa tidak ditemukan LHKPN dalam berkas calon dekan.

Dengan demikian, Rektor Unpatti Prof DR Freddy Leiwakabessy mengeluarkan surat untuk meminta digelarya pemilihan ulang dengan melengkapi syarat administrasi bakal calon.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.