
Ambon, Sirimaupos.com– Setelah mengabdi selama 31 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Drs Bodewin Watimena, M.Si secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Sekretaris DPRD Maluku sekaligus mundur sebagai ASN.
Pernyataan pengunduran diri Bidewin Wattimena tersebut disampaikan kepada wartawan, Selasa (27/8/2024) di kantor DPRD Maluku.
Bodewin mengajujan proses pengunduran diri untuk memenuhi regulasi karena akan.maju sebagai calon walikota Ambon periode 2024-2029.
Sebelumnya, Wattimena memimpin apel pagi terakhir sekaligus meminta pamit kepada seluruh pegawai ASN maupun tenaga kontrak .
“Tadi pagi saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi kepada Bapak Pj Gubernur Maluku kepada Pak Sekda, dan pihak BKD Provinsi Maluku dan sudah diterima,” akuinya.
Ia mengakui hal tersebut sebagai suatu syarat untuk mendaftar DiKPU kota Ambon sebagai Bakal calon walikota dan wakil walikota
Selanjutnya dijelaskan untuk mendaftar di KPU ada konsukwensi yang harus dipatuhi temasuk didalamnya bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai seorang ASN dan proses akan diatur oleh BKD.,
“Mudah-mudahan ditanggal 22 September kalau memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota.
Bodewain Wattimena memulai karier sebagai ASN pada Pemerintah Maluku Tengah tahun 1998 dan masuk di Pemda Maluku tahun 1999 menjadi ajudan Wakil Gubernur Maluku Ibu Paula Renyaan.
Tahun 2003 Bodewin dimutasikan dari kantor gubernur Maluku dan.menjadi staf sekretariat DPRD Maluiku. Jabatan yang diraih di DPRD Maluku dari Kepala Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran DPRD Maluku tahun 2010, kemudian menjabat Kepala Bagian Fasilitas pengangaran dan Pengawasan DPRD Maluku tahun 2016 dan kemudian diangkat menjadi PLH Sekwan DPRD Maluku menggantikan Roy Manuhuttu karena pensiun.
Setelah mengabdi 21 tahun di sekerariat DPRD Maluku Bodewin akhirnya mengundurkan diri dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris DPRD Maluku dan dua periode sebagai Pj Walikota Ambon. (*)