SirimauPos
SirimauPos

KABUT ASAP DAN KARHUTLA MENGEPUNG MALUKU, KINERJA DISHUT DIPERTANYAKAN

Oleh: Simon Gustaf Pattiwaellapia      (Alumni Prodi Konservasi Sumber Daya   Hutan Universitas Pattimura) 

Ancaman kebakaran hutan dan kabut asap yang menghantui wilayah Maluku menjadi ujian serius bagi kinerja Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku.

Di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat, efektivitas program perlindungan hutan, kesiapsiagaan menghadapi kebakaran, serta penggunaan anggaran miliaran rupiah kini patut dipertanyakan.

Kondisi ini memunculkan desakan agar Gubernur Maluku mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan program perlindungan hutan tidak sekadar tercatat dalam dokumen perencanaan dan laporan realisasi anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan perlindungan nyata bagi hutan dan masyarakat.

Sorotan terhadap Dishut Maluku bukan tanpa alasan. Pada 2025, dinas tersebut menyatakan memiliki anggaran sebesar Rp64 miliar yang diprioritaskan untuk pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan. Sementara itu, anggaran tahun 2024 mencapai Rp54 miliar, dengan Rp34 miliar di antaranya digunakan untuk belanja pegawai.

Artinya, pada 2024, sekitar Rp20 miliar dialokasikan untuk berbagai program dan kegiatan di luar belanja pegawai. Dana tersebut mencakup rehabilitasi hutan dan lahan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan di wilayah kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila sebelumnya menyatakan bahwa realisasi anggaran 2024 telah mencapai 100 persen. Bahkan, Dishut Maluku disebut memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Maluku karena menjadi salah satu dinas dengan percepatan realisasi anggaran tercepat.

Namun, tingginya realisasi anggaran tidak otomatis membuktikan keberhasilan perlindungan hutan. Ukuran keberhasilan seharusnya juga dilihat dari efektivitas pencegahan kebakaran, kecepatan penanganan titik api, intensitas patroli, kondisi kawasan hutan, serta kemampuan dinas meminimalkan kerusakan lingkungan.

Informasi mengenai pagu anggaran Dishut Maluku tahun 2026 menempatkan total anggaran pada kisaran Rp60 miliar hingga Rp65 miliar. Anggaran tersebut mencakup belanja operasional, gaji pegawai, program perhutanan sosial, dan perlindungan hutan.

Dari jumlah itu, alokasi untuk operasional perlindungan, patroli pengawasan kawasan hutan, serta kegiatan penegakan hukum lingkungan dan polisi kehutanan disebut berada pada kisaran Rp5 miliar hingga Rp8 miliar. Angka tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen anggaran resmi untuk memastikan besaran dan peruntukannya.

Dengan anggaran sebesar itu, publik berhak mempertanyakan sejauh mana kemampuan Dishut Maluku menjalankan pengawasan kawasan hutan, mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, dan memastikan kesiapsiagaan personel di lapangan.

Jika kebakaran hutan terus mengancam, sementara kabut asap berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan kualitas udara, pemerintah daerah perlu membuka evaluasi berbasis data.

Berapa jumlah titik api yang terpantau? Berapa kali patroli dilakukan? Bagaimana kesiapan personel dan peralatan pemadaman? Kawasan mana yang paling rawan, dan langkah konkret apa yang sudah dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat dapat menilai apakah anggaran perlindungan hutan benar-benar sebanding dengan hasil yang dicapai.

Selain itu, dalam penjelasannya mengenai program kerja 2025, Haikal menyebut sejumlah kegiatan, antara lain mitigasi, patroli, rehabilitasi hutan, agroforestri, serta bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat sekitar hutan.

Dishut juga mengembangkan program hutan rakyat di 11 kabupaten dan kota di Maluku. Program ini diarahkan untuk mendorong budaya menanam pohon pada lahan milik masyarakat sekaligus menghasilkan komoditas bernilai ekonomi, seperti kayu, buah-buahan, getah, resin, dan rempah-rempah.

Secara konsep, program tersebut dapat mendukung pelestarian lingkungan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat. Akan tetapi, keberhasilannya membutuhkan pengawasan berkelanjutan, pendampingan masyarakat, serta pengukuran hasil yang jelas.

Program penanaman pohon dan pemberdayaan masyarakat juga tidak dapat menggantikan kebutuhan akan sistem perlindungan hutan yang tangguh. Pencegahan kebakaran, pemantauan kawasan rawan, respons cepat terhadap titik api, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan hutan.

Karena itu, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai capaian nyata dari program-program tersebut. Berapa luas lahan yang direhabilitasi? Berapa kelompok masyarakat yang menerima bantuan? Bagaimana kondisi tanaman yang telah ditanam? Dan sejauh mana kegiatan patroli mampu mencegah kebakaran maupun kerusakan kawasan hutan?

Tanpa indikator yang terukur, klaim keberhasilan program berisiko hanya menjadi laporan administratif yang sulit diuji manfaatnya.

Gubernur Maluku perlu memastikan bahwa Dishut tidak hanya cepat membelanjakan anggaran, tetapi juga efektif melindungi sumber daya alam dan merespons ancaman kebakaran hutan.

Evaluasi terhadap kinerja Dinas Kehutanan patut dilakukan secara objektif dengan memeriksa realisasi fisik dan keuangan, capaian perlindungan hutan, kesiapan personel polisi kehutanan, ketersediaan sarana pemantauan dan pemadaman, serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait.

Jika ditemukan kelemahan serius dalam perencanaan, pengawasan, atau pelaksanaan program, gubernur perlu mengambil langkah korektif sesuai hasil evaluasi. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan kegagalan kinerja pada Dinas Kehutanan Maluku dapat disimpulkan dari adanya ancaman kebakaran atau kabut asap yang berdampak pada kerugian masyarakat.

Yang jelas, perlindungan hutan bukan sekadar urusan administrasi dan penyerapan anggaran. Hutan merupakan penyangga kehidupan masyarakat Maluku yang harus dijaga melalui kebijakan, pengawasan, dan tindakan nyata.

Jangan sampai anggaran puluhan miliar rupiah habis terserap untuk memberi makan bagi para pegawai, sementara perlindungan hutan belum menunjukkan hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Gubernur harus memastikan setiap rupiah anggaran kehutanan menghasilkan manfaat nyata, sekaligus mengevaluasi kepemimpinan dinas apabila kinerjanya tidak memenuhi target.(*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !