SirimauPos
SirimauPos

Lima Ketua Kecamatan Tolak Musda Golkar, Dugaan Rekayasa Elly Toisutta Jadi Pemicu

AMBON — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Ambon Jilid II yang digelar Sabtu (10/10/2026) diwarnai protes keras. Lima Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar di Kota Ambon menyatakan menolak Musda yang diprakarsai Elly Toisutta. Mereka mempersoalkan dugaan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di tingkat kecamatan yang dinilai bertentangan dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Kelima pimpinan kecamatan tersebut masing-masing Ketua PK Sirimau Anwar Rotasow, Ketua PK Baguala Joseph Tuhan, Ketua PK Teluk Ambon Yongky Siwalette, Ketua PK Leitimur Selatan Leonard Lewakabessy, dan Ketua PK Nusaniwe Natalia Pattiasina. Mereka menyatakan keberatan atas pelaksanaan Musda yang dinilai mengabaikan kedudukan pemegang surat keputusan (SK) resmi kepengurusan di tingkat kecamatan.

Pangkal persoalan mengarah pada Surat DPP Partai Golkar Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tentang instruksi larangan melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepada ketua DPC Partai Golkar kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kelima pimpinan kecamatan itu menilai kebijakan penunjukan Plt di tingkat kecamatan di Kota Ambon tidak sejalan dengan semangat instruksi tersebut.

Mereka mempersoalkan langkah Elly Toisutta selaku pimpinan Golkar Kota Ambon yang disebut menunjuk Plt di sejumlah kecamatan menjelang Musda. Penunjukan itu diduga membuka ruang bagi kepengurusan Plt untuk ikut terlibat dalam Musda, sementara para pemegang SK resmi mempertanyakan dasar dan kewenangan penggantian tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legitimasi kepesertaan dalam Musda. Jika penunjukan Plt dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan organisasi yang berlaku, maka proses pengambilan keputusan dalam forum tersebut berpotensi menuai keberatan dari kader maupun pengurus yang merasa hak organisasinya diabaikan.

Bagi kelima ketua kecamatan tersebut, persoalan ini bukan sekadar pergantian pengurus. Mereka mempersoalkan keabsahan proses yang berlangsung menjelang Musda, terutama jika perubahan kepengurusan kecamatan berdampak pada komposisi peserta dan dukungan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi Golkar di tingkat kota.

Pelaksanaan Musda yang semestinya menjadi ruang konsolidasi dan demokrasi internal partai justru diwarnai konflik terbuka. Protes para pemegang SK resmi memperlihatkan adanya persoalan serius yang perlu dijelaskan secara transparan oleh penyelenggara Musda maupun jajaran pimpinan Golkar Kota Ambon.

Dugaan bahwa penunjukan Plt dilakukan untuk memuluskan dukungan terhadap pihak tertentu dalam Musda menjadi salah satu pokok keberatan yang perlu diuji berdasarkan dokumen organisasi dan mekanisme persidangan. Dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta final tanpa penjelasan serta bukti yang mendukungnya.

Karena itu, DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dan DPP Partai Golkar perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan Surat Nomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025, termasuk apakah instruksi tersebut mencakup penunjukan Plt di tingkat kecamatan dan bagaimana ketentuan itu diterapkan dalam Musda Golkar Kota Ambon.

Hingga persoalan ini memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait, polemik Musda Golkar Kota Ambon Jilid II berpotensi terus menyisakan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan organisasi, hak pemegang SK resmi, serta transparansi proses pemilihan kepemimpinan partai di tingkat kota.

Langkah selanjutnya lima pimpinan kecamatan ini siap melakukan perlawanan hingga ke Mahkamah partai di Jakarta. (*)


Dapatkan berita terbaru dari SIRIMAUPOS.COM langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp kami sekarang juga.

© Hak Cipta SirimauPos.com. Dilindungi Undang-Undang

error: Konten Dilindungi !