AMBON, SirimauPos— Ketua DPRD Kota Ambon Morits L. Tamaela meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon segera mencari solusi atas persoalan tambang batuan atau yang selama ini dikenal sebagai galian C di Kota Ambon.
Morits menegaskan, DPRD tetap berpegang pada norma dan ketentuan hukum. Namun, pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat penghentian aktivitas tambang batuan, terutama bagi para pekerja, sopir truk, buruh, pengusaha material hingga sektor konstruksi.
Hal itu disampaikan Morits usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Ambon bersama Dinas ESDM Provinsi Maluku dan pelaku usaha serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku juga ketua kajian lingkungan hidup Universitas Pattimura Selasa (6/10/2026), yang membahas persoalan legalitas dan penghentian aktivitas tambang batuan di Kota Ambon.
Menurut Morits, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terdapat sejumlah lokasi tambang batuan yang belum memiliki izin produksi. Namun, sebagian pelaku usaha disebut sedang menjalani proses pengurusan perizinan.
“Dari aspek hukum, kita tetap berpegang pada norma ketentuan,” kata Morits.
Persoalan kemudian menjadi lebih kompleks karena kebutuhan material batuan dan pasir di Kota Ambon sangat tinggi. Material tersebut tidak hanya dibutuhkan masyarakat, tetapi juga menopang aktivitas pembangunan dan pekerjaan konstruksi.
Morits mengatakan, dampak penghentian tambang tidak berhenti pada pengusaha. Ada pekerja tambang, sopir truk, buruh, hingga pelaku usaha konstruksi yang menggantungkan penghasilan dari rantai ekonomi tersebut.
“Ini persoalan kemanusiaan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Karena itu, Morits mendorong adanya solusi antara selama proses perizinan berlangsung. Menurutnya, pemerintah perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang tetap memiliki dasar hukum, tetapi pada saat yang sama mampu mencegah munculnya persoalan sosial dan ekonomi yang lebih besar.
Sebelumnya, Morits juga meminta Pemprov Maluku mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan membuka ruang operasi sementara dengan pembatasan tertentu sambil proses perizinan diselesaikan.
“Kalau menunggu izin, kapan izin itu keluar? Kapan revisi keputusan Menteri itu keluar?” ujarnya.
Morits menilai pemerintah tidak cukup hanya mengambil pilihan menutup seluruh aktivitas tambang. Sebab, apabila pasokan batu dan pasir terhenti, dampaknya dapat merembet ke sektor lain, termasuk pembangunan fisik di Kota Ambon.
Di sisi lain, DPRD tidak bermaksud mengabaikan ketentuan perizinan. Justru, menurut Morits, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi dan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
Karena itu, DPRD Kota Ambon akan melanjutkan komunikasi dengan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Gubernur Maluku dan Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan tersebut.
“Kita membutuhkan sebuah solusi antara,” katanya.
Morits berharap pembahasan tidak berhenti pada persoalan legalitas semata. Pemerintah perlu melihat secara utuh dampak kebijakan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang batuan sekaligus kebutuhan pembangunan Kota Ambon.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan galian C di Ambon diharapkan dapat berjalan pada dua jalur sekaligus: kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Sementara itu, DPRD Kota Ambon sebelumnya juga telah menerima aspirasi puluhan sopir dan pemilik angkutan material yang memprotes penghentian aktivitas galian C. Morits saat itu menyatakan DPRD akan memanggil Dinas ESDM Maluku untuk mencari jalan tengah.(*)
DPRD Kota Ambon Terus Bangun Koordinasi dengan Walikota dan Gubernur Untuk Cari Solusi Alternatif Penutupan Pertambangan Galian C




